MANADO, VIRALBERITA.NET — Setelah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dan penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara terbanyak kepada calon Gubernur Sulawesi utara (Sulut) dan wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Steven Kandouw (OD-SK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan secara resmi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) sebagai calon terpilih Pilkada 2020 dalam Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan 2020.
Rapat digelar di Grand Kawanua Convention centre pada Kamis 21 Januari 2020,dibuka oleh ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh di hadiri Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Hendry Runtuwene dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Steven Kandouw. Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan, sehingha undangan dibatasi.
Dalam rapat pleno, Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan membacakan berita acara sebelum penyerahan berita acara, menetapkan OD-SK sebagai Calon Gubernur terpilih.
“ Memutuskan, menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 atas nama pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” ucap Momongan.
Kemudian mengumumkan hasil penetapan pasangan calon di laman dan papan pengumuman KPU Sulut.
Berita acara tersebut diserahkan KPU Sulut disaksikan Bawaslu Sulut pada pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 dengan didampingi partai pengusul. Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut, dan ke partai politik.
(Deibby Malongkade)