Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kejari Minut Terima 200 Juta Setoran Eksekusi Denda Terpidana Kasus Pemecah Ombak Likupang

Kejari Minut Terima 200 Juta Setoran Eksekusi Denda Terpidana Kasus Pemecah Ombak Likupang

AIRMADIDI, VIRALBERITA.NET — Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dian Supdiana, SH menerima uang terkait Eksekusi Denda Perkara Tindak Pidana Khusus (Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND tanggal 16 Agustus 2018) dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000, Senin 9 November 2020.

Dari Keterangan Supdiana kepada wartawan, uang tersebut adalah uang eksekusi denda tindak pidana korupsi proyek penanganan darurat pembuatan tanggul penahan/pemecah ombak desa likupang dua pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2016 an terpidana Dr.Rosa Marina Tidajoh, M.Kes.

“Uang tersebut adalah uang eksekusi denda tindak pidana korupsi proyek penanganan darurat pembuatan tanggul penahan/pemecah ombak desa likupang dua pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2016 an terpidana Dr.Rosa Marina Tidajoh, M.Kes,” kata Supdiana di dampingi Kasi intel Eko Polimpung, SH.

Dari penjelasan Dian, denda tersebut disetor oleh anak terpidana. Selanjutnya akan langsung disetorkan ke Rekening Kas Negara.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *