Maringka : “Akan kita telusuri”
TONDANO, viralBerita.net — Ratusan juta dana program afirmasi tahun anggaran 2019 atau yang diperuntukan bagi sekolah dasar (SD) ,sekolah menengah pertama (SMP) didaerah Kabupaten Minahasa diduga telah digelapkan, penyalurannya tidak sesuai peraturan menteri pendidikan kebudayaan permendikbud no 14 tahun 2020.
Anggaran yang disalurkan langsung ke rekening pihak Sekolah tersebut adalah Bantuan Operasional sekolah (BOS) afirmasi yang bertujuan untuk pembelanjaan perangkat jaringan, komputer, tablet dan laptop yang pembelanjaannya secara online melalui sistem informasi pembelanjaan sekolah SIPLAH kepada perusahaan penyedia barang melalui marketplace yang berpartisipasi dalam hal pembelanjaan dalam sistem SIPLAH yang pembayarannya melalui non tunai atau transfer.
Namun, di Kabupaten Minahasa program tersebut dimainkan oleh oknum yang berinisial TS dengan mencatut nama Wakil bupati Minahasa dia TS melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan pihak sekolah dirumah kediamannya guna melakukan pemesanan barang program tersebut.
Menariknya menurut keterangan pihak penyedia barang (AD), pemesanan barang dilakukan bukan oleh kepala sekolah atau bendahara tetapi justru oleh TS. Artinya, pihak sekolah telah menyerahkan data dapodik sekolah kepada TS padahal seharusnya, data Dapodik tidak bisa diberikan kepada siapapun selain kepala sekolah dan bendahara. Terlihat juga kata AD, para kepala sekolah memberikan cek kepada TS.
Alhasil, setelah barang diterima oleh pihak sekolah namun uangnya tidak kunjung diterima oleh perusahan penyedia barang tersebut.
” TS yang mengendalikan pembelanjaan barang afirmasi tablet dan laptop,” ucapnya.
Lanjut AD, saat pemesanan, TS yang mengarahkan mengumpulkan hampir seluruh kepala sekolah SD, SMP yang terpilih mendapatkan BOS afarmasi di kabupaten Minahasa dan memesan barang melalui online.
“Saya merasa dikelabui, dimana barang sudah diserahkan ke pihak sekolah, tapi dananya dari pemesanan sejak februari, sampai saat ini belum juga saya terima sebagai penyediaan barang, “ungkap AD kecewa.
Atas kejadian tersebut maka pihak penyedia barang selaku pemilik barang merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan melaporkan hal tersebut ke pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten minahasa jumat 03/04 bertempat dikantor dinas pendidikan AD selaku penyedia di dampingi wartawan biro minahasa disambut baik oleh kepala dinas Drs.Riviva Maringka.MSi bersama staf bagian pengadaan barang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Minahasa.
Kepada wartawan Riviva mengaku belum mengetahui kejadian tersebut dan keberadaan TS ini bukan selaku orang dinas. ” Dia bukan orang dinas dan selaku kepala dinas maka kita akan menelusuri dengan mengkonfirmasi hal ini dengan pihak kepala sekolah,” ucap Riviva.
(Redaksi)