AIRMADIDI, viralberita.net — Pemerintah kabupaten Minahasa utara melalui Dinas PTSP telah luncurkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat sejak 1 Maret 2020.
Kepala Dinas PTSP Jack Paruntu menyampaikan, sistem ini dikeluarkan oleh kementrian PUPR untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan bangunan gedung.
“Sistem ini adalah sistem berbasis website yang didesain memudahkan proses pelayanan perijinan, khususnya IMB,”ucap Paruntu pada media viralberita.net, rabu 4/3/2020.
Dari keterangannya, pelayanan SIMBG mencakup penyelenggaraan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) sehingga dengan sistem ini pengajuan izin akan lebih tertib dan semakin terbuka.
“Dengan adanya SIMBG tidak hanya memberikan ijin tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keandalan bangunan gedung, karena dengan sistem semua dokumen terkait harus dipenuhi tanpa kecuali. Jika dokumen tidak lengkap dan benar tidak akan keluar ijin itu, karena yang menolak sistem, sehingga petugas juga terlindungi karena tidak dicurigai bermain-main dalam mengeluarkan perijinan,”ucap Jack sapaan akrab dari Kadis PTSP ini.
Lanjutnya, jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem.
Selain itu, Paruntu mengatakan SIMBG juga dapat dijadikan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perijinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan.
(Deibby Malongkade)