Pelaku Curanmor Anak-anak Kakak Beradik, Kapolres Imbau Perhatian Orangtua

oleh -415 Dilihat

AIRMADIDI, virakberita.net — Kembali tidak pidana dilakukan anak dibawah umur. Dua orang anak kakak beradik asal Singkil Kombos melakukan pencurian kendaraan bermotor di desa Kolongan kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa utara pada 25 Februari 2020.

Dalam press relese yang dipimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si Polres Minut meringkus kedua tersangka inisial JSM usia 16 tahun dan JFM usia 17 tahun berawal dari laporan korban warga Kolongan yang kehilangan sepeda motor jenis Susuki FU DB 2099 diteras rumahnya.

“Saat dilakukan pengembangan, tim lapangan Polres Minut langsung mencari informasi keberadaan motor tersebut, dan mendapat informasi kendaraan tersebut di posting di facebook. Setelah telusuri pengguna akun, kendaraan tersebut berada didesa Treman pada lelaki Maramis Supit, yang ditukar dengan motor Honda Beat tanpa plat nomor”ucap Kasatreskrim AKP IKadek Dwi Santika Miharjaya saat memberi keterangan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka sebelum melakukan aksi, kedua tersangka dengan menggunakan motor Honda beat berputar di Minahasa utara sambil mengamati kendaraan motor yang tidak mencabut kuncinya, saat itulah mereka beraksi.

Tersangka diringkus Tim polres Minut setelah mendapat informasi bahwa tersangka tinggal di Kombos timur kecamatan Singkil. Disana kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti.

Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 dan 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun, karena tersangka masi dibawah umur, maka penyidik masi menunggu hasil penelitian kemasyarakatan dari pihak balai kemasyarakatan kelas 1 Manado.

Menurut Kapolres, Kasus ini akan terus ditelusuri, melihat ketika kedua tersangka diamankan, sudah ada kejadian serupa terjadi. pihak Polres curiga masi ada pelaku lain.

Terkait tindak pidana dilakukan anak dibawah umur Kapolres Grace menyampaikan, jangan karena pelakunya anak ada pengecualian, kami tidak akan membiarkan itu terjadi. Anak sebagai pelaku kejahatan jika sulit dihadirkan dalam pemeriksaan atau sulit dilampirkan pengiriman berkas maka akan tetap kami tahan. Untuk itu prrlu adanya kerjasama kami penyidik dengan orang tua dan toko masyarakat dan toko agama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

“Jika anak-anak sebagai pelaku kejahatan dibiarkan bebas saja tanpa ada pengawasan maka akan terus bertambah dari hari ke hari. Apalagi curanmor, masyarakat sudah bersusah payah membeli terus pelakunya menganggap biasa saja dan akhirnya dilakukan juga ditempat lain maka mempengaruhi kondusifnya wilayah Minahasa utara,”pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau perhatian orang tua agar jangan biarkan anak-anak berhenti sekolah dianggap biasa saja. Perlu ada pengawasan dari orang tua. Anak harus diberi pendidikan yang baik dan ilmu pengetahuan agar bermanfaat bagi mereka dimasa depan.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.