Terkait Pemulangan Pasien Dalam Kondisi Sakit, Komisi III DPRD Minut Segera Panggil RS Sentra Dan BPJS

oleh -37 Dilihat

Minut, viralberita.net — Viral nya pemulangan pasien dalam kondisi sakit oleh RS Sentra Medika mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Minahasa Utara.

Komisi III DPRD Minut yang dipimpin Denny Kamlon Lolong S. Sos langsung memanggil pihak RS Sentra Medika, BPJS Kesehatan dan dinas Kesehatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mempertanyakan Terkait pemulangan pasien yang masi dalam kondisi lemah dan masi menggunakan bantuan pernafasan (oksigen), senin 1 Desember 2025 di ruang rapat sekertaris dewan kantor DPRD Minut.

Hadir dalam RDP Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan, SP, Ketua Komisi III Denny Kamlon Lolong dan Anggota, Stendy Rondonuwu, Poultje Sundah, Anthoni Pusung, Gerit Luntungan, Nontje Maramis, Toar Pungus, Decky Wagey, Direktur RS Sentra Medika dr Ivan Wijaya, Dewan Pengawas Dr Dr Jimmy Panelewen, Ketua IDI Minut dr Danny Ngantung, Kepala BPJS Minut Frily Mundung, Kabid Dinkes.

Dari keterangan direktur RS Sentra Medika dr Ivan Wijaya menyampaikan, pemulangan sudah sesuai dengan prosedur SOP yang sudah ditentukan terhadap pasien tersebut dan memang kondisi pulangnya itu boleh dikatakan tidak 100% akan kembali seperti kondisi awal, itu adalah target terapinya.

“Rumah sakit sudah melakukan upaya-upaya penanganan emergency nya dan pasien ini sudah dirawat sampai 8 hari sehingga sudah dikatakan cukup stabil untuk dipulangkan, tentu saja dengan catatan-catatan tertentu yaitu kolaborasi dengan keluarga dalam melakukan perawatan lanjut karena ini adalah kasus kronis. Kami sangat memahami bahwa memang ini bukan kasus yang mudah yang harus dihadapi oleh keluarga dan kami dari sentra tetap welcome jika keluarga perlu untuk melakukan komunikasi bagaimana penanganan dirumah. Sehingga harapannya pasien ini juga dapat tertangani dengan baik di rumah sakit dan dilanjutkan untuk berkolaborasi dengan keluarga dengan penanganan di rumah,” ucap Wijaya.

Untuk informasi tiga hari dibantah pihak Rumah sakit karena dari keterangan Wijaya, pasien dirawat selama 8 hari, masuk tanggal 16 November 2025 dan pulang tanggal 24 November 2025.

Terkait kondisi pasien yang masi menggunakan oksigen, dijelaskan Ivan, penggunaan alat bantu ini adalah kondisi yang memang harus digunakan oleh pasien karena terkait target pemulangannya, target pemulihannya adalah tetap harus dibantu dengan alat bantu.

“Kalau tidak menggunakan alat bantu itu terjadi sedikit prosedur yang di rumah mungkin tidak pas, maka kita bisa menemukan komplikasi yang lain dan itu lebih membahayakan pasien. Memang pasti akan dilatih bertahap untuk pelan-pelan Akhirnya bisa mengurangi atau melepas alat bantu tersebut, “katanya.

Sementara, Kepala BPJS Frily Mundung menyampaikan, BPJS Kesehatan tidak ada regulasi atau ketentuan pembatasan waktu untuk dirawat. “Kami tidak ada batasan waktu dirawat. Tidak ditentukan 3 hari, 5 hari atau berapa hari, Kondisi pulangnya pasien tergantung dari dokter yang menangani pasien, jika kondisi sudah stabil, bisa dipulangkan, ” ucap Mundung.

Selain itu, dikatakan Mundung, persoalan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif kendalanya pada masyarakat yang berubah status maupun tempat tinggal. Oleh karena itu, disarankan masyarakat untuk langsung koordinasi dengan capil

Selain Terkait dengan masalah pemulangan pasien, para anggota DPRD Komisi III memberikan saran masukan bahkan pertanyaan kasus pelayanan BPJS Kesehatan yang banyak terjadi dikeluhkan masyarakat.

Dikesempatan ini, Wakil ketua DPRD Minut Edwin Nelwan meminta pihak rumah sakit untuk lebih tingkatkan pelayanan yang lebih baik. Apalagi pasien yang dalam kondisi urgen yang membutuhkan penanganan cepat tapi kadang diabaikan atau menunda waktu sehingga nyawa pasien terancam. Nelwan minta dokter yang melakukan pelayanan di IGD harus berkualitas.

 

Anggota DPRD Minut Anthoni Pusung dikesempatan ini juga mempertanyakan rumah sakit yang meminta uang jaminan atau deposit terlebih dahulu bagi pasien yang tidak memiliki BPJS atau tidak aktif dan ada tunggakan.

Dalam penjelasan Kepala BPJS Frily Mundung, tidak ada regulasi atau aturan deposit uang dari pasien atau bayar dahulu, jika ada harap masyarakat melaporkan hal tersebut kepada kami. Memang, jika ada warga yang menunggak tidak dapat dilayani sampai tunggakannya lunas. Namun, khusus Minahasa Utara saat ini, asalkan ada KTP Minut, sudah langsung dicover oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan BPJS bisa langsung aktif.

Ketua Komisi III Denny Lolong supaya dinas kesehatan aktif berkoordinasi dengan BPJS kesehatan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal.

Anthoni Pusung juga meminta Dinas Kesehatan Minut untuk Proaktif dalam melakukan pengaktifan BPJS terhadap masyarakat miskin yang sementara dirawat di rumah sakit. Karena banyak pasien ke rumah sakit tidak punya uang dan setelah dicek BPJS sudah tidak aktif.

Anggota DPRD Stendy Rondonuwu juga memberikan masukan agar kinerja security Rumah sakit Sentra Medika dievaluasi dan meminta kebijakan khusus pendeta yang akan mendoakan pasien terutama bagi pasien yang dalam keadaan gawat.

 

Usai RDP, Ketua Komisi DPRD Minut Denny Lolong menyampaikan, Kami Komisi III dan seluruh anggota mencoba menggali dan sudah mendengarkan langsung tahapan-tahapan penanganan yang sudah dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit Sentra Medika.

Menurut saya itu sudah hal yang wajar yang sudah dilakukan tindakan-tindakan yang sudah diambil oleh rumah sakit, sudah sesuai dengan tahapan perawatan pasien.

“Kami sudah berdiskusi ada hal-hal yang sudah kami sampaikan dan ada SOP pada umumnya rumah sakit. Namun, ada saran dan masukan-masukan sudah disampaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik, ” ucap Delon, panggilan akrabnya. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.