Bawaslu Minut Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengawasan TPS Dan Saksi Parpol
Minut, viralberita.net – Bawaslu Minahasa utara melaksanakan Pembinaan kepada Panwaslu kecamatan dalam rangka peningkatan kapasitas pengawasan TPS dan saksi partai politik se-kabupaten Minahasa utara di hotel Sutan raja Watutumou 2 Kalawat Minahasa utara selama 3 hari, kamis 21-sabtu23/3/2019.
Dalam pembinaan yang di pandu oleh Ketua Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy didampingi komisioner Bawaslu Rahman Ismail membahas tugas, wewenang dan kewajiban PTPS pada saat persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke PPS.

Dijelaskan, persiapan pemungutan suara, awalnya pengawasan pemerikasaan di tps dan kelengkapannya, pengawasan salinan DPT, DPTB, Daftar pasangan calon presiden, DCT anggota DPR, DPD, DPR provinsi, DPR kabupaten /kota, pengawasn mandat saksi, pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, pengawasan pemungutan suara.
Pemilih Disabilitas menjadi perhatian khusus dalam pengawasan.
“Pengawas TPS mencermati KPPS mencatat dan melengkapi jenis Disabilitas pemilih dalam kolom keterangan pada folmulir model C7-KWK, juga daftar hadir yang belum terdaftar dalam DPT bahkan pemberian pelayanan yang ramah,”pungkas Awuy.
Ketua Simon Awuy juga menjelaskan tentang penyegelan kotak suara setelah perhitungan suara, KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, pengawas mengingatkan dokumen-dokumen yang harus diisi sebelum penyegelan.
“Pengawas harus melihat secara langsung penyegelan yang dilakukan KPPS dengan segel yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Pengawasan juga dilakukan pada penyerahan kotak suara dan salinan folmulir model C4 KPU, harus pada hari dan tanggal pemungutan suara ke PPK melalui PPS dengan memastikan kotak suara terkunci tersegel dan tidak rusak, serta menanyakan BA penerimaan kotak suara kepada PPS dan mencatat dalam form model A dengan bukti foto dan video dan dokumen lainnya.
(Deibby Malongkade)