Minut, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara nampaknya terus menunjukkan semangatnya dalam menjaga dana desa, bagaimana tidak setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam sebagai saksi, Kejaksaan Negeri Minahasa utara langsung menetapkan dan menahan mantan oknum pejabat Hukum Tua Desa Kima bajo Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Senin/03/11/ 2025
Tersangka yang terlihat masih menggunakan seragam coklat muda tersebut terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda.
Sesaat setelah pemeriksaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari Minut Wilke Rabeta SH, MH didampingi Kepala Seksi Inteljen Ivan Day SH menyampaikan perihal penetapan dan penahanan tersangka insial AA yang merupakan Pejabat Hukum Tua Desa Kima bajo kecamatan Wori dimana yang bersangkutan pada Tahun anggaran 2019 telah melakukan pencairan Dana Desa Kima bajo hampir sebesar lebih kurang Rp. Rp.1.073.944.770.00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) namun setelah dilakukan pencairan anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku pejabat sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat pada 06 Mei 2024 seluruhnya tidak dapat di pertanggung jawabkan dan digunakan secara pribadi oleh tersangka dan menjadi kerugian keuangan Negara.
Ditambahkan dalam siaran pers Kejari minut menyampaikan Penahanan terhadap tersangka AA karena berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dalam tahap penyidikan Tim Penyidik berpendapat yg bersangkutan telah memenuhi minimal 2 alat bukti atas dugaan Tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana desa Kimabajo tahun anggaran 2019.
“Kita melakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada hari ini berdasarkan 2 alat bukti dan terpenuhi syarat formil serta materil, sehingga tersangka setelah status kita tetapkan guna dilakukan proses penyidikan saat ini kita tahan di rutan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan, “ucap Ivan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka tentunya atas dugaan perbuatannya melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/3by)











