MINUT, VIRALBERITA.NET — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar Airmadidi yang berjualan diluar hari pasar dan sudah memakai badan jalan dan trotoar sehingga menghambat lalu lintas. Penertiban dilakukan secara humanis, jumat 26 Juli 2024.
Kasat Pol PP Minut Toar Sendow, SP. MSi menyampaikan, sebelum melakukan penertiban hari ini, kepada para pedagang telah diberikan surat peringatan sampai 3 kali. Makanya, para pedagang yang telah memakai badan jalan dan trotoar tersebut, ada yang sudah melakukan penertiban mandiri.
“Penertiban ini berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Bab II pasal 4 huruf i. Sesuai prosedur, ini dilakukan tentang larangan mendirikan bangunan di badan jalan, diatas drainase dan diatas trotoar. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”kata Sendow.
Dari pantauan media ini, ada beberapa penjual kaki lima ini yang kecewa namun ada juga yang memberikan apresiasi. ” Kami ingin keadilan. Jangan hanya kami saja yang diminta untuk undur ke belakang trotoar, harus semua. Harus adil, “pungkas Hendrik, salah satu pedagang.
Sementara, pedagang yang lainnya, berharap agar pemerintah bersabar dulu sampai pembangunan pasar selesai. Sebab, dengan adanya renovasi pasar, mereka tidak ada tempat untuk berjualan dan harus menggunakan trotoar. ” Sabar jo kwa, torang nda ada tampa kasiang bajual. Kalo trg nda bajual, torang mo makang apa? tutur seorang ibu.
Sementara, Ketua Asosiasi pedagang pasar Airmadidi Pdt James Landele, Mth menyampaikan keluhan dari pedagang, bukan karena mereka tidak taat pada aturan, tetapi keluhan mereka kesulitan untuk pindah karena belum ada tempat saat ini. “Sebenarnya hanya itu saja keluhan mereka, tidak lain-lain. Kalau pasar so jadi, so ada tempat, ” pungkasnya.
Bahkan dikatakan Landele, justru pedagang-pedagang yang ada toko-toko sangat senang dengan penertiban ini karena selama ini sangat kesulitan masuk barang. Dengan adanya penertiban ini, jalan bisa luas lagi dan kendaraan pengantar barang bisa masuk. Selain itu anak-anak sekolah bisa menggunakan trotoar untuk berjalan ke sekolah, sehingga lebih aman bagi mereka, juga masyarakat yang akan ke puskesmas.
“Yang pasti, ini hanya ditertibkan, diatur agar tidak mengganggu lalu lintas bukan melarang berjualan,” ujarnya mendukung penertiban Satpol-PP.
Direktur operasional PUD Klabat Fredy Ratumbanua menyampaikan, penertiban ini juga dilakukan karena adanya laporan dari warga setempat kepada Ombudsman. Mereka kesulitan akses keluar masuk rumah mereka yang ada di kompleks pasar karena sudah terhalang dengan para pedagang yang sudah menggunakan badan jalan untuk berjualan.
“Selain dari toko-toko yang sulit untuk mengantar barang masuk toko, termasuk komplain dari keluarga Mandey-Masie ke Ombudsman karena mobil mereka kesulitan untuk keluar-masuk rumah mereka. Makanya dari Ombudsman menyurat ke kami, ” terangnya.
Terpantau oleh media viralberita.net, Penertiban ini turut melibatkan TNI polri, Damkar, Camat Airmadidi Rocky Tangkulung dan pemerintah desa. Semua berjalan dengan baik, tidak ada perlawanan dari masyarakat.
(Deibby Malongkade)