Polres Minut Berhasil Amankan Pelaku Doger Anjing di Perum Viola Matungkas Yang Viral Terekam CCTV
MINUT, VIRALBERITANET — Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan pelaku doger anjing dan pengancaman yang terjadi di Perum Tonsea Viola Asri Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara yang spat terekam CCTV dan viral di media sosial Facebook.
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ilham Ferdinan Martadinata S.Ik yang didampingi Katim Black Dragon Ipda Syafudin Zuhri dan kasi humas Ipda Deddy Kodoati, bertempat di Aula Mapolres Minut, Jumat,(26/07/2024)
Disampaikan Kasat Reskrim Ferdinan Martadinata, berdasarkan LP NOMOR: LP/A/10/VII/2024/RES-MINUT/POLDA SULUT tanggal 19 juli 2024, Berawal dari Tim Black Dragon berhasil mengamankan supir (IR) kemudian YL (32) warga Karombasan Utara ditangkap di kos-Kosan lokasi Manado dan VE (21) warga Karombasan Utara yang sempat pindah-pindah hingga ke Tondano, Minsel dan berhasil ditangkap di Manado.
“Pada hari rabu tanggal 17 juli 2024 sekitar jam 00.00 wita, pelaku YL, VER, dan GM masing-masing membawa senjata tajam jenis Badik . Mereka bertiga dari kota Manado menggunakan mobil menuju ke kota Bitung. Sesampainya di kota Bitung mereka melakukan pencurian anjing (doger) dipemukiman penduduk dan saat itu mereka mendapatkan hasil sebanyak 10 ekor anjing, ” ucapnya
Lanjut Kasat, pada esok hari kamis tanggal 18 juli 2024, sekitar jam 06.00 wita, pelaku melakukan doger anjing di perum Tonsea Viola Lestari Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Minahasa utara. Awalnya para pelaku melakukan pencurian anjing dengan cara melempar potas kearah anjing, setelah itu mereka bertiga menunggu anjing itu memakan potas. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan menggunakan motor, menghalangi mobil mereka. Melihat itu pelaku VE turun dari mobil dengan membawa pisau badik panjang miliknya menghampiri orang tersebut, lalu melakukan pengancaman.
Selain doger, menurut Kasat Reskrim Ferdinan terungkap pelaku sebelum melakukan aksi doger, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku sebelum beraksi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan hasil tes urun positif, diduga pelaku terlibat juga jaringan narkoba,” jelas Ferdinan dan juga mengungkapkan plat nomor mobil DB 1019 VB yang digunakan adalah palsu.
Pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHPIDANA dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan dan kepemilikan senjata tajam penusuk tanpa izin. Selain itu akan dikembangkan dengan satnarkoba karena terindikasi salah satu pelaku termasuk dalam jaringan pengedar narkoba. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
(Deibby Malongkade)