Tak Ada Perlawanan, Satpol PP Minut Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Depan RS Sentra Medika

oleh -18 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa utara (Minut) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan RS Sentra Medika Jalan Soekarno Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, jumat 5 Juli 2024.

Dari pantauan media ini, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP yang berkisar  78 anggota dalam pimpinan Kasat Pol PP Minut Toar Sendow melakukan apel di lokasi depan RS Sentra Medika kemudian melakukanya aksinya.

 

Dari keterangan Sendow, sebelum dilakukan penertiban ini, telah diberikan teguran, imbauan dan surat peringatan kepada lapak yang tidak memiliki ijin dan  berjualan diarea yang dilarang. Lapak yang tidak mengindahkan, saat ini akan kami ambil tindakan tegas lakukan penertiban.

” Tujuan penertiban ini adalah sebagai upaya penataan ruang untuk mewujudkan ketertiban kenyamanan dan keindahan daerah Kabupaten Minahasa utara apalagi di depan Rumah sakit internasional, ” ucap Sendow.

 

Dikatakannya, keberadaan PKL telah menggunakan badan jalan atau fasilitas umum yang menggangu ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan gangguan lalu lintas sehingga menggangu fungsi ruang publik.

“Kami ingin kembalikan fungsi lahan agar fasilitas umum tidak kelihatan semrawut atau destinasi. Apalagi demi mendukung DPSP (Daerah Pariwisata Super Prioritas) Likupang,” ujarnya.

Dari keterangannya, apa yang di lakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Bab II pasal 4 huruf i. Sesuai prosedur, ini dilakukan tentang larangan mendirikan bangunan di badan jalan, diatas drainase dan diatas trotoar. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Situasi depan RS Sentra Medika usai ditertibkan

Terlihat, penertiban  Satpol PP Minut dilakukan secara humanis dan berjalan lancar tanpa ada perlawanan sedikitpun dari pedagang. Lapak-lapak yang telah memakai badan jalan dan dranase langsung ditertibkan. Namun ada lapak-lapak yang sudah menertibkan secara mandiri.

Dari pantauan media ini, beberapa lapak telah mengikuti aturan. Mereka secara mandiri mengubah lokasi lapak  yang tadinya dibadan jalan tetapi telah ditata kembali di belakang dranase sesuai aturan serta telah mengurus ijin berdagang dari DPTSP (Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu).

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa utara karena dengan adanya masalah ini, kami  bisa mengurus ijin usaha dan semua pengurusan ijin sangat mudah dan tidak dipersulit. Kalo nda bagini, torang blum urus-utus tu ijin (Kalau tidak begini, kami tidak juga mengurus ijin). Sekarang kami bisa tak perlu takut berjualan dan tentunya kami akan tetap menjaga ketertiban dan kebersihannya,” ucap om Oni salah satu pedagang.

Pedagang lainnya menyampaikan, kalau untuk kebersihan telah bekerjasama dengan pemerintah Desa  untuk pengangkutan sampah. “Torang pe sampah  dari pemerintah Desa yang mengangkat dan kami membayar iuran sampah, ” tuturnya.

Kepada media, Sendow menyampaikan akan memeriksa semua surat ijin yang dibuat oleh pedagang, terkait kebenarannya.  “10 hari lagi kami akan tertibkan masalah sampah, ” ucapnya.

(Deibby Malongkade)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.