Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Penandatanganan MOU Antara Pemkab Dan Kejari Minut Tentang Penanganan Masalah Perdata Dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MOU Antara Pemkab Dan Kejari Minut Tentang Penanganan Masalah Perdata Dan Tata Usaha Negara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar penandatanganan kesepakatan (MOU) dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Minut Airmadidi, senin 24 Juli 2023.

Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas bentuk sinergitas Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

” Terima kasih kepada Kejaksaan negeri Minahasa Utara. Kita sudah bekerjasama selama satu tahun, kita sudah melangkah cukup banyak. Bahkan langkah-langkah yang kita lakukan sangat spektakuler terutama penyelamatan aset negara. Saya lihat, dinamika yang baik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan negeri Minahasa Utara. Saat ini kita akan perpanjang MOU dengan periode yang lebih panjang, yakni 2 tahun, “ucap Bupati.

Dikatakan Bupati, Penandatangan kerjasama ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Minut dan Kejaksaan Negeri Minut.

“Kerjasama Ini akan bermanfaat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terbuka, penyelenggaraan pemerintah yang efisien dan efektif serta sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan. Ini juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan, terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang apa saja, “tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Minut Yohanes Priyadi, SH. MH mengatakan, penandatanganan MOU ini merupakan perpanjangan MOU karena MOU yang lama selama 1 tahun sudah berakhir pada 21 Juli 2023.

“Momen ini merupakan bagian dari upaya sinergi dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN, termasuk dalam upaya memperjuangkan pengamanan sejumlah aset Pemkab Minut, “ucap Yohanes Priyadi.

Yohanes Priyadi mengatakan bahwa mereka juga memberikan pendampingan hukum kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk di antaranya PD Klabat. Dia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara mereka melalui penandatanganan ini. Priyadi berharap bahwa dengan adanya kerjasama ini, BUMD, termasuk PD Klabat, akan terus mendapatkan dukungan hukum yang dibutuhkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, para kepala SKPD Minut, Pejabat utama Kejaksaan negeri Minut dan jajaran.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *