MINUT, VIRALBERITA.NET — Sekjen Lembaga Pengawasan, pemberdaan dan pendidikan Provinsi Sulawesi utara (LP3S) Calvin Limpek mendapati RS Sentra Medika yang berlokasi di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara dugaan membakar limbah B3 dilahan dekat pemukiman masyarakat.
Hal tersebut dikatakannya kepada para wartawan usai dari TKP, rabu 31 Agustus 2022. “Sesuai fakta, berdasarkan laporan masyarakat, saya sebagai Sekjen LP3-S langsung melakukan Investigasi di lokasi bahwa di duga ada pembakaran yang berbau tidak enak yang datang dari lokasi tempat di belakang Rumah Sakit Sentra Medika. Setelah kami lakukan penelusuran dan dilakukan pengambilan gambar video di dapati ada sisa-sisa matrial berbahaya seperti selang infus dan botol infus juga ada botol obat–obatan yang diduga bekas dipakai dan sedang di bakar di belakang ruma sakit tersebut,” ucap Limpek yang menyatakan kaget dengan melihat situasi tersebut.
Dikatakannya, sebagai masyarakat sangat bangga dengan adanya Rumah Sakit yang berskala internasional di daerah Minahasa Utara, tetapi apakah patut di kategorikan Internasional jika limbah B3 atau limba bekas Medis di bakar sembarangan apalagi dekat pemukiman masyarakat, sekalipun di bakar di lokasi rumah sakit. Tetapi di lingkungan rumah sakit ini ada masyarakat yang hidup, bukan hanya rumah sakit saja.
“Yang menjadi pertanyaan kami apakah tidak ada incinerator di Rumah Sakit ini? setelah kami telusuri ternyata ada bangunannya tetapi diduga tidak di gunakan. Kalau digunakan tidak mungkin ada limba medis yang berserakan dilingkungan belakang rumah sakit,” ujarnya.
Limpek meminta pihak terkait dengan lingkungan hidup lakukan pemanggilan agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Diduga pihak rumah sakit yang dengan sengaja mencoba melakukan pembuangan limba medis sembarangan. Karna sudah jelas ini pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 Ada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup ada juga, Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, juga Permen LHK 70 tahun 2016 Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah.
“Ini peraturan Nasional dan kami menilai ada pelanggaran berat yang perlu di lakukan penyelidikan oleh Gakum DLHD Provinsi Sulawesi Utara. Tentang pengelolaan Limba B 3 alat yang digunakan dalam proses pembakaran limbah namanya Incinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah dan Berapa suhu incinerator Pada saat pengoperasian incinerator, sebaiknya temperature First Chamber dipertahankan antara 600°C – 950°C ( temperature pirolisa ). Dengan menjaga suhu pada temperature tersebut. Untuk ijinnya apakah persyaratanya Persyaratan Administrasi memiliki Akte Perusahaan, Pengesahan Kehakiman, NPWP Perusahaan, Izin Gangguan (HO) Foto kopi Izin Lokasi / Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Dalam Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
“Kami menduga RS Sentra Medika belum lengkap memiliki persyaratan ini. Oleh sebab itu kami dengan tegas agar ditindak tegas oleh pihak yang berkaitan dengan tata cara pengelolaan Rumah sakit yang pengelolaan Limba sisa Medis seperti ini,” tuturnya.
Calvin mengatakan, sangat benar Kami sangat bersyukur apabila investasi masuk di Wilayah Minahasa Utara tetapi ada regulasi aturan yang mengatur dan Investor harus mengiuti regulasi ini biar tidak ada hal-hal yang seperti ini terjadi.
“Dalam masalah ini kami meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelaku tindak pidana lingkungan hidup, bukan terfokus kepada Rumah sakit ini saja tetapi kepada Rumah Sakit atau pusat pelayanan kesahatan lainya yang dengan sengaja membuang sampah sisa medis sembarangan dan dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan tentu di bawa kordinasi dari yang berwenang di atasnya,” jelasnya.
Dari keterangan, sangat jelas dalam UU PLH Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik. Dalam hal ini Aturan pengelolaan Limba B 3 suda jelas dan tegas.
Bahkan, dari keterangan Limpek, fakta dilapangan mendapatkan saat ini sedang dibangun dibelakang RSSM yaitu Hotel The Sentra, ini menjadi tanya buat kami dari Dewan Pimpinan Pusat LP3S, apakah ada ijinnya?.
(*)