Foto: Ani Nelwan dan Mambi Nelwan
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara diduga bersekongkol untuk melakukan penggelapan hak tanah warga di kebun Toka Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi.
Pasalnya, Tanah warisan milik keluarga warga Desa Tanggari yang belum ada pembagian, telah dilakukan pengukuran tanah secara diam-diam untuk salah satu orang saja tanpa diketahui saudara lainnya.
Salah satu ahli waris Ani Nelwan merasa kecewa sikap Hukum tua Desa Tanggari Elia Novani Sumlang, S.Sos yang melakukan pengukuran tanah secara sepihak padahal dirinya sebagai anak kandung yang sah tidak diberitahukan.
Dari keterangan Ani Nelwan, pada 3 September 2021 pemerintah desa bersama Babinsa dan Bhaninkamtibmas telah mendamaikan persoalan pengancaman Yosep Nelwan kepada Ani Nelwan terkait persoalan tanah tersebut dengan menghasilkan kesepakatan untuk damai dan tidak saling mengganggu.
“Saya sangat sesalkan padahal kumtua sendiri yang mendamaikan persoalan kami, tiba-tiba ada pengukuran tanah dari pemerintah desa katanya atas perintah Camat Airmadidi tanpa pemberitahuan kami sebagai ahli waris,” ucap Ani didampingi adik kandung Mambi Nelwan.
Tak terima tindakan tersebut, Ani pun pergi ke kantor desa untuk meminta klarifikasi dari Hukum tua. Namun, oma usia 71 tahun ini menunggu berjam-jam tanpa dilayani dan hukum tua pergi begitu saja tanpa berbicara dengannya.
“Sikap seorang hukum tua kok seperti itu? saya sudah tua dibiarkan saja berjam-jam menunggu. Saya curiga hukum tua Elia telah bersekongkol untuk mendukung penyerobotan tanah keluarga kami dan akan membuat surat atas nama saudara saya Yosep Nelwan secara diam-diam. Dorang so bersatu. Padahal so baku ator damai untuk tidak saling menganggu, tetapi kenapa Kumtua ukur tu tanah babadiam nda ada pemberitahuan?”sesal Ani.
Lanjut Ani, dirinya dan adiknya Mambi Nelwan sebagai pemilik tanah di kebun Toka Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi, telah memberikan surat keberatan kepada pemerintah Desa melakukan pengukuran tanah tersebut, pada tanggal 25 November 2021 karena kami tidak diberikan pemberitahuan tetapi Hukum tua menolak surat tersebut. Dia juga menanyakan siapa yang meminta pengukuran dan kenapa ada pihak kepolisian yang ikut dalam pengukuran tersebut.
“Saya minta pemerintah untuk membatalkan pengukuran atas tanah tersebut, jika ada pihak merasa berhak silakan menempuh jalur hukum. Tindakan Pemerintah Desa melakukan pengukuran atas tanah tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,”pungkasnya.
Oma Ani meminta pemerintah Kabupaten Minahasa utara untuk mengevaluasi kinerja pejabat hukum tua Desa Tanggari yang tidak profesional dalam melakukan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
“Saya minta Bupati Minahasa utara untuk membantu kami masyarakat. Kinerja hukum tua sangat tidak adil dan mengecewakan kami masyarakat. Kinerjanya harus dievaluasi karena tidak sesuai dengan visi misi Bupati melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Hukum tua Desa Tanggari Elia Sumlang saat mau dikonfirmasi melalui telephone selulernya 0821xxxxx532 berkali-kali tidak mau diangkat.
(Deibby Malongkade)