Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / BLT DD-9 Di Wiau Lapi Disalurkan, Christian Karamoy Mengajak Warga Tetap Taati Prokes Yang Ketat

BLT DD-9 Di Wiau Lapi Disalurkan, Christian Karamoy Mengajak Warga Tetap Taati Prokes Yang Ketat

 

Tareran, ViralBerita.Net- Bertempat di Kantor desa Wiau Lapi, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa selatan, berjumlah lima belas Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai bulan ke sembilan disalurkan. Pada Rabu, 15 september 2021.

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang merupakan salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.

Pejabat hukum tua Wiau Lapi Christian Karamoy SE, meminta kepada masyarakatnya, “bagi yang belum mengikuti program vaksinasi agar segera di vaksin karna ini penting, untuk memutus mata rantai virus corona. Dan juga penerima BLT-DD yang sudah lansia dan tidak bisa di vaksin, untuk segera mengambil surat keterangan di puskesmas bahwa, yang bersangkutan tidak bisa di vaksin.

Lanjutnya, untuk Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana desa diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas karena adanya pandemi Covid-19 ini.” ujarnya

Selain itu, Swingly Mokalu sebagai Sekretaris desa Wiau Lapi menambahkan, “BLT-DD merupakan bantuan yg diberikan kepada masyarakat utk meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi dan tentunya di harapkan penggunaannya harus tepat sasaran juga tepat penggunaannya.” tutupnya

Dalam potret media, kegiatan ini dipantau langsung oleh Camat Tareran Hizkia Kondoj S.sos. sekaligus menyerahkan bantuan langsung tunai ini kepada Masyarakat Penerima Manfaat, dan memberikan sambutan singkat. Camat Tareran:, agar bantuan ini jangan hanya di pakai untuk pengucapan syukur nanti, karna kita harus mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintan kabupaten Minahasa Selatan,Surat Bupati nomor 455 /BMS.BG.KESRA/IX/2021 Ttg Pengucapan Syukur di Minahasa Selatan dan Surat Edaran Bupati No 453/BMS.Bg-PMI/IX/2021. TTg Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kab Minahasa Selatan. “nyanda boleh baku pasiar, nyanda boleh ba trima tamu kecuali keluarga inti. Itu yang disampaikan di surat edaran Bupati mengenai pengucapan syukur, jadi musti torang jalankan tu aturan demi memutus mata rantai covid-19″ungkap Hizkia.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (Oru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *