Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Hukum Tua Dan Warga Desa Watutumou 3 Terima Vaksin Astrazeneca Dosis 2

Hukum Tua Dan Warga Desa Watutumou 3 Terima Vaksin Astrazeneca Dosis 2

MINUT, VIRALBERITA.NET — Setelah 3 bulan menerima vaksin Astrazeneca dosis pertama pada 11 Juni 2021, Camat Kalawat Alexander Warbung, Hukum tua Desa Watutumou 3 kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara dan masyarakat kembali menerima vaksin Astraseneca dosis ke-2 di balai pertemuan umum Desa Watutumou 3, jumat 3 September 2021.

Kepala Puskesmas Kolongan dr Cicilia Paat mengatakan, penyuntikan dosis kedua sangat penting guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

“Vaksinasi merupakan upaya penting untuk penekanan penyebaran virus covid-19. penyuntikan dosis kedua baru terbentuk antibody yang optimal. Untuk Jenis Astrazeneca, rentan waktu antara dosis pertama dan kedua 2 sampai 3 bulan dan Desa Watutumou 3 saat ini terjadwal melakukan penyuntikan dosis 2,”ucap Paat.

Sementara Hukum tua Intan Rona Wenas menyampaikan, vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan virus. Namun, bukan berarti setelah divaksin kita tidak akan tertular. Tetap taat dan patuh pada protokol kesehatan.

“Mari kita terus perangi penyebaran covid 19. Tetap patuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,”ujar Wenas.

Kegiatan vaksinasi ini, pemerintah kabupaten Minahasa utara didukung oleh  Polres Minahasa utara melalui program “Gerai vaksin presesi” bhakti kesehatan bhayangkara untuk negeri dalam mendukung percepatan vaksinasi untuk penaganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *