Sulut

Ketua LAMI Sulut Soroti Dugaan Monopoli proyek PLN Sulutenggo

Foto: Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi utara Indriani Montolalu.

MINUT, VIRALBERITA.NET — Proyek-proyek Perusahan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulutenggo diduga ada dimonopoli yang jadi perbincangan publik saat ini. Hal tersebut mendapat sorotan juga dari Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi utara (Sulut) Indriani Montolalu.

Montolalu mengatakan, Monopoli proyek masuk dalam undang-undang korupsi pasal 2 dan 3 yaitu memperkaya diri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

“Pelanggaran UU korupsi pasal 2 dan 3 dipidana seumur hidup atau paling kecil 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana mati atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar,” ucap Montolalu.

Lanjut Indri sapaan akrab Ketua LAMI Sulut ini, pada pasal 3 dikatakan, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta atau paling banyak 1 Milyar.

“Dugaan ini kami utarakan, karena proses pengadaan barang dan jasa diwilayah Sulutenggo terkesan tertutup,” ujarnya pada media ini (jumat 3/9/2021).

Dikatakannya juga, bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan komisi informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik khususnya pasal 14 bagian (i ) mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa oleh badan publik.

(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button