Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Fabian Kaloh : Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, Harus Dibahas Secara Komprehensif

Fabian Kaloh : Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, Harus Dibahas Secara Komprehensif

SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengadakan rapat dengan Staf Ahli, Staf ahli Fraksi dan pihak terkait membahas dan merampungkan Ranperda pengendalian Sampah Plastik Senin, (2/8/2021) bertempat diruang serbaguna DPRD Sulut.

Ini pernyataan Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh usai mengikuti Rapat Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

Dalam rapat pembahasan tim pansus berupaya dengan serius dalam membahas ranperda sampah plastik ini, tak hanya kita mengejar waktu, untuk penyelesaian ranperda ini, akan tetapi dipikirkan secara substansial, koheren dan komprehensif dalam penyelesaian perda ini.

” Semua setuju dimasa PPKM perda tentang pengendalian sampah plastik ini harus diselesaikan secara cermat, cepat, dan tepat namun juga komprehensif, karena kalau tidak nanti ada kekurangan-kekurangan dan tidak terintegrasi dengan baik didaerah-daerah, yang juga dinilai sangat berbeda daerah yang satu dengan daerah yang lain, jika dilihat dari situasi dan kondisinya juga dari segi sosiologi, kultur, budaya maka perda kemudian tak maksimal, karena itu diusahakan penyelesaiannya tepat, dan cermat serta komprehensif, sehingga dapat diterima.” Ungkap Fabian Kaloh.

Kaloh menambahkan kami akan menyelesaikan perda sampah plastik ini secara maksimal, tidak ada celah, namun dia juga berharap agar kemudian tak ada komplain dari masyarakat, maupun para penghasil plastik didaerah ini.

” Kami akan rapat lanjutan, dan mengundang pihak-pihak terkait termasuk para perusahaan penghasil plastik didaerah ini.” tegasnya.

Selain itu menurut Fabian yang berasal dapil Minut Bitung ini mengungkapkan akan percepat penyelesaian ranperda ini menjadi sebuah perda.

” Diusahakan september/oktober sudah dapat di tetapkan menjadi perda.” Jelasnya.

(Olvie)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *