MINUT, VIRALBERITA.NET —Kasus pemecah ombak Likupang anggaran 15 Milyar APBD 2016 kini bertambah pengembalian uang negara Tuntutan Ganti rugi (TGR) 1,2 milyar di Kejaksaan Negeri Minahasa utara, Jumat 11 Juni 2021.
Kepala kejaksaan Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, pada jumat 11 Juni 2021 dilaksakan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tipikor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan SURAT PUTUSAN KASASI MA nomor 1020K/PID.SUS/2019 atas inisial terpidana JT.
“Pengembalian uang negara sebesar 1 Milyar dan 200 juta denda oleh terpidana JT, “ucap Widyastuti kepada Wartawan.
Baca Juga: Jelang Idulfitri 1447 H, Polres Minahasa Utara Apel Gelar Pasukan Keselamatan Samrat 2026
Penulis : Deibby Malongkade







