MINUT, VIRALBERITA.NET — KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Senin 7 Juni 2021.
Rakor tersebut sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Darul Halim, Stella Runtu dan Robby Manoppo. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy dan Rocky Ambar.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanau, Msi saat membuka rapat menyampaikan, rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara. “Rakor ini digelar sebagai wujud implementasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu, serta KPU tidak lepas berkoordinasi secara intens dengan Bawaslu”, ucap Lumanauw.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Kadiv Sosparmas) Darul Halim, SH juga turut menyampaikan bahwa progres yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas data ini sudah sangat baik. “Ini merupakan progres yang baik. Alangkah baiknya Bawaslu Minut (jika memungkinkan) untuk dapat turun langsung agar data yang kami terima juga dapat langsung dicermati dan diawasi oleh Bawaslu Minut, demi terselenggaranya data yang akuntabel”, ujar Halim.
Hingga periode Mei 2021, terdapat beberapa perubahan berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 33 (tiga puluh tiga) orang, Likupang Timur 16 (enam belas) orang, dan Dimembe 1 (satu) orang.
Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 20 (dua puluh) orang, Likupang Timur 4 (empat) orang, Dimembe 5 (lima) orang, dan Kauditan 4 (empat) orang.
“Hingga periode Mei 2021 maka total potensi pemilih baru di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.885 pemilih ada kenaikan 1.738 pemilih dari jumlah DPT Pilkada Serentak Lanjutan 9 Desember 2020 lalu berjumlah 151.147 Pemilih/orang. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas,”ucap Lahope.
(Deibby Malongkade)