Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Styvi Watupongo Kembali Nahkodai BKPP Minut, Marthen Sumampouw Sekertaris

Styvi Watupongo Kembali Nahkodai BKPP Minut, Marthen Sumampouw Sekertaris

Foto:Kepala Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP)Minut Styvi Watupongo,SIP

 

MINUT, VIRALBERITA.NET — Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokambey terkait rolling pejabat difinitif pada 5 Maret 2021, maka Bupati Minahasa utara Joune Ganda SE mengembalikan pejabat difinitif Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minahasa utara Styvi Watupongo, SIP ke posisi semula yang kena rolling jabatan menjadi Plt Kepala dinas perhubungan pada 5 maret 2021 dan mengangkat Marthen Sumampouw sebagai Plt BKPP.

Pengembalian jabatan dilakukan oleh Bupati Minahasa utara melalui Asisten III Minut Drs Revino Dondokambey di kantor BKPP, selasa 25 Mei 2021.

Buktinya saat ini (27/5) Styvi Watupongo masuk kantor lagi menahkodai Badan BKPP Minut dan Marthen Sumampouw kembali pada jabatan difinitif sekertaris BKPP.

Saat ditemui di kantor BKPP, Watupongo mengatakan, sesuai arahan bupati, dirinya dikembalikan lagi di BKPP sebagai Kepala BKPP dan Marthen Sumampou kembali sebagai sekertaris BKPP.

“Pada hari selasa 25 mei, saya dapat perintah Bupati untuk kembali lagi mengatur dan untuk membenahi kembali BKPP Minut,” ucapnya.

Dari keterangan Watupongo, tadi (27/5) dirinya telah  berikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi utara bahwa sudah lakukan pengembalian kepala BKPP ke tempat semula.

“Tadi sudah melapor ke provinsi, dan memberikan surat pemberitahuan kepada bapak Gubenur bahwa pemkab Minut sudah menjawab surat arahan dari Gubernur,” tuturnya.

Dikatakannya, bahwa sekalipun dirinya sudah kembali bertugas di BKPP, dia masi melanjutkan tugasnya sebagai Plt Kepala dinas perhubungan Minut.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *