Minahasa Utara

Warga Desak Kejari Minut Proses Dugaan Korupsi Hukum Tua Lumpias Roy Mentang

MINUT, VIRALBERITA.NET — Masyarakat Desa Lumpias Kecamatan  Dimembe didampingi Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (LP3-Sulut) mendesak Kejaksaan negeri Minahasa utara agar segera memproses kasus dugaan korupsi serta pungutan liar (Pungli) Hukum tua Lumpias Nikson Ober Mentang alias Roy.

Terlihat warga mendatangi kantor Kejari Minut dan diterima langsung oleh kasi Intel Fransiscus Juan Palempung, SH.

Kasie Intel Kejari Minut mengatakan, saat ini Kejari Minut masi menunggu hasil koordinasi dari Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat. “Saat ini kami masi menunggu hasil koordinasi dengan Inspektorat sebagai APIP. Yang kami tunggu itu sudah ada beberapa desa tapi sampai hari ini belum juga ada hasilnya,” ucap Palempung.

Sekjen LP3-Sulut Kalvin Limpek mengatakan, LP3-Sulut bersama masyarakat mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Minahasa Utara guna meminta agar Laporan dugaan Korupsi Pungutan Liar dan dugaan Pemalsuan dokumen dapat perhatian secara khusus penanganannya.

“Kiranya Inspektorat Lebih profesional dan lebih cepat dalam menanggapi setiap permintaan audit berdasarkan laporan masyarakat kepada Penegak Hukum. Karena saya melihat terjadi keterlambatan itu ada di inspektorat. Karena sudah ada beberapa desa yang sampai hari ini belum ada hasil. Ada apa dengan Inspektorat,” ucap Limpek.

Lanjutnya, lebih mempertegas laporan kami, dengan memberikan bukti penunjang lampiran sperti Sertifikat prona yang cukup fantastis anggaran pronanya sampai 1.5 juta rupiah dan kami juga meminta segera di usut terkait dengan dokumen pendukung di waktu pencalonannya sebagai Kepala Desa Lumpias dan juga Terkait dengan beberapa item dugaan pekerjaan fisik lewat dana desa yang tidak sesuai dengan anggarannya.

Sebelumnya, Hukum tua Lumpias Nikson Ober Mentang alias Roy dilaporkan masyarakat atas dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penggunaan dana desa Sejak Tahun 2018, 2019 dan 2020 yang perkiraan terjadi kerugian Negara hampir mencapai 1 Milyar di Kejaksaan Negeri Minahasa utara.

pada tahun 2018 pembuatan jalan SD Katolik dan halaman sekolah Luas 495,04 m2 berbandrol Rp.189.750.000 dalam laporan permeter Rp.382.500 ternyata dibayar hanya Rp.110.000/meter dengan selisi Rp.272.500. Jumlah kerugian Rp.134.901.125, pembangunan jalan jaga II dan IV seluas 344,96 m2 berbandrol Rp.289.000.000 permeter Rp. 530.233. Padahal setelah dicek hanya Rp.110.000/meter, selisi Rp.420.233. Jumlah kerugian Rp.144.963.575,68 dan pembangunan jalan jaga III luas 171 m2 berbandrol Rp.107.750.000 permeter 630.701. yang sebenarnya Rp.110.000/meter. Selisih Rp.520.701. Kerugian Rp.89.039.871.

Pada tahun 2020, anggaran jalan perkebunan Woworingen luas 96,95 m3 berbandrol Rp.336.316.700 permeter Rp.3.465.000. ternyata hanya 1 juta. Selisi Rp.2.465.000. Jumlah kerugian Rp.238.981.750.

Total keseluruhan Rp.607.886.321,68 dan pada tahun 2018 pembuatan jalan perkebunan sejauh 3 kilometer dilaporan 7 kilometer dan ternyata sewa alat hanya sumbangan dari masyarakat. Pada pembuatan serifikat prona ada dugaan pungutan liar sebesar 1,5 juta dalam tiap sertifikat yang diikuti 60 warga.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button