Kepala Inspektorat Minut Ungkap Ada TGR 26 Milyar Yang Belum Dikembalikan Sejak 2004-2019

oleh -24 Dilihat
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kepala Inspektorat kabupaten Minahasa utara Umbase Mayuntu  mengungkapkan, ada Tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar 26 Milyar kerugian negara APBD sejak tahun 2004-2019 yang belum juga dikembalikan sampai saat ini.

Hal tersebut diungkapkan usai menerima TGR dari PT Inti Sela Permai sebesar Rp 661.340.121 proyek pembangunan ruang operasi RSUD Maria Walanda Maramis tahun 2018 sebesar 9,3 Milyar di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa utara, rabu 24/3/2021.

“Saya kira ini kerja Pemda secara bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan upaya itu, dan kedepan nanti akan berlanjut semua temuan yang sudah diberikan oleh BPK lewat LHP. Data sama inspektorat itu sejak 2004 sampai 2019 begitu banyak hasil temuan dipemda Minut, “ungkap Mayuntu.

Lanjutnya, kami sudah berupaya menyurat kepada yang bersangkutan, tetapi terlalu banyak yang tidak melakukan penyetoran. Ada yang sudah beritikad baik tapi baru setor sedikit, namun belum melakukan pelunasan.

“Sejak 2004-2019 kalau diakumulasi ada 26 Milyar lebih kerugian negara, mungkin kalau sudah dengan aparat hukum mereka akan kembalikan, “pungkasnya.

Menurutnya, dengan upaya sinergitas bersama kejaksaan negeri Minahasa utara, kedepan akan ada lagi yang menyusul untuk mengembalikan kerugian uang negara.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.