Berita Terkini

Kejari Minut Berhasil Amankan Uang Negara Proyek Pembangunan RSUD MWM 2018 Berbandrol 9,3 Milyar

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan negeri Minahasa utara (Minut) berhasil amankan uang negara sebesar Rp. 661.340.121 dari PT Inti Sela Tuntutan Ganti Rugi (TGR) proyek pembangunan gedung operasi RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) berbandrol 9,3 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, rabu 24/3/2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minut Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, temuan ini didapat saat melakukan penyelidikan pembangunan gedung RSUD MWM tahun 2020 oleh Kasipidsus Dian Subdiana, SH MH ditemukan berdasarkan laporan Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan ada indikasi kerugian negara.

“Pengembalian uang negara ini berkat pengembangan dari penyelidikan lanjutan pembangunan gedung covid-19 RSUD MWM tahun 2020 dimana lantai dasar utamanya ada pada pembangunan tahun 2018, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sehingga langsung ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan bersama dengan Inspektorat Minut,” ucap Widyastuti didampingi Kasipidsus Dian Subdiana, SH MH  dan Kasie Intel Eka Putra Polimpung SH MH.

Dari keterangan Widyastuti, usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi Nasional.

Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, mewakili Pemda Minahasa utara memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kejaksaan Negeri Minahasa utara telah berupaya melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh hasil yang positif. “Ini sinergi antara instansi dan kejaksaan negeri Airmadidi, kedepan masi akan berlanjut,” ucap Mayuntu.

Usai penandatanganan berita acara, uang pengembalian Rp. 661.340.121 langsung disetor ke khas daerah kabupaten Minahasa utara oleh kejaksaan negeri Minut dan Inspektorat Minut di Bank Sulutgo cabang kompleks Kantor Bupati Minut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button