Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Sidang Perkara Hutang 6 Juta Hadirkan Penyidik, Saksi Bantah Ada Penganiayaan

Sidang Perkara Hutang 6 Juta Hadirkan Penyidik, Saksi Bantah Ada Penganiayaan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Sidang perkara perdata yang bergulir ke pidana hutang 6 juta masi terus berlanjut. Kali ini, meminta keterangan saksi penyidik dari Polres Minahasa utara.

Sidang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH dan hakim anggota Anisa Nurjanah,SH serta Syaiful Idris,SH perkara nomor 124/pid. B/2020/PN-ARM, rabu 13/01/21.

Dalam sidang, Hakim meminta keterangan dari penyidik kronologi penangkapan pada 5 maret tahun 2020 pada terdakwa RM alias Obey.
Saat penyidik memberikan keterangan, kuasa hukum terdakwa Welly Sompie SH menanyakan soal waktu kejadian (Tempus) peminjaman uang terjadi sesuai BAP. Dari ketiga saksi penyidik, mereka mengatakan kejadian 2019. “Tahun 2019,” ucap mereka.

Selain itu, jaksa penuntut pun menanyakan soal dugaan penganiayaan, apakah benar penyidik telah melakukan dugaan penganiayaan kepada terdakwa pada saat penangkapan sesuai kesaksian terdakwa. Merekapun membantah hal tersebut. “Itu tidak benar, “pungkas mereka. Hakim serta kuasa hukum terdakwa melakukan pertanyaan yang sama, namun tetap dibantah para penyidik. “tidak benar, “jawab mereka lagi.

Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan yaitu sidang tuntutan.

Kuasa hukum Welly Sompie SH didampingi Dr Abdul Kadir, SH MH mengatakan, para penyidik jelas mengatakan, waktu kejadian pada tahun 2019, yang tidak sesuai dengan surat dakwaan jaksa pada tahun 2020. “Salah satu bukti orang itu bersalah atau tidak, itu soal waktu,” tutur Sompie, sambil menyerahkan semua penilaian dan keputusan ditangan hakim.

Diketahui, Pada sidang sebelumnya sesuai fakta persidangan, pelapor Sriyati Wakadu (SW) bersama saksi Rence Wongkar (RW) datang kerumah terdakwa RM untuk memberikan pinjaman uang 6 juta tanpa bunga, namun dibantah oleh RM karena saat itu yang dipinjamkan hanya 5 juta tapi diganti 6 juta karena bunga 20 persen dan ditandatangani pada kwitansi kosong.  Karena selang waktu setahun RM belum membayar hutangnya, SW melaporkan RM ke Polres Minut dengan laporan penipuan.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *