MINUT, VIRALBERITA.NET — Sidang perkara perdata yang bergulir ke pidana yaitu hutang 6 juta masi terus berlanjut di meja pengadilan negeri Airmadidi.
Saat ini sidang yang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH dan hakim anggota Anisa Nurjanah,SH serta Syaiful Idris,SH perkara nomor 124/pid. B/2020/PN-ARM menggelar sidang pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dalam sidang Jaksa penuntut umum Natalia Runkat, SH meminta terdakwa untuk menceritakan kembali kejadian perkara yang telah terjadi.
Terdakwa menegaskan, kejadian terjadi pada bulan maret 2019 bukan menurut JPU tahun 2020. Saat terdakwa menceritakan dari awal kejadian perkara, Hakim Rumondor kembali meminta penegasan soal jumlah uang yang dipinjam. “Awalnya hanya 2 juta, tetapi Rence akhirnya meminjamkan 5 juta dirumah saya bukan 6 juta. Uang diberikan langsung saya hitung, lalu Rence menyodorkan kwitansi kosong yang sudah ada materai, kemudian saya tandatangani dan menulis nama saya, “jelas terdakwa RM alias Obey.
Dari penjelasannya, RM mengatakan, dirinya hanya berhubungan pinjam uang dengan Rince Wongkar (RW) bukan dengan Pelapor Sriyati Wakadu (SW) sekalipun saat pinjamkan uang SW mendampingi RW waktu datang kerumahnya saat meminjamkan uang.
Pada bulan januari RW meminta terdakwa untuk mengembalikan keseluruhan uang pinjaman serta bunga sebesar 6 juta tapi waktu itu kata dia kepada RW belum ada uang, nanti akan mengajukan kredit di Bank dan akan mengembalikan keseluruhan pinjaman. Tapi bulan agustus polisi sudah datang melakukan penangkapan pada dirinya dengan tuduhan penipuan oleh pelapor SW.
Pada sidang ini, penjelasan terdakwa soal penangkapan yang terjadi pada dirinya pada agustus 2020, sempat menarik perhatian para hakim. Disampaikan terdakwa, diduga ada penganiayaan.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Dr Abdul Kadir, SH. MH didampingi Welly Sompie SH meminta kepada majelis hakim agar penyidik dihadirkan dalam persidangan.
Selesai sidang, Kuasa hukum Abdul Kadir mengatakan, mengenai dugaan penganiayaan ini, akan meluruskan. Untuk itu kami minta penyidik dihadirkan dalam persidangan.
(Deibby Malongkade)