Minahasa Utara

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh JG hadirkan Saksi Ahli Mantan Kakanwil BPN Sulut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Perkara dugaan penyerobotan tanah perkebunan Totalelotaan yang melibatkan calon Bupati Minahasa utara terpilih pada Pilkada 2020 dan kawan-kawan, penggugat keluarga Dengah terus bergulir di pengadilan negeri Airmadidi.

Diketahui Perkara lokasi tanah yang menjadi objek sengketa diduga tanah milik keluarga Dengah yang diambil tergugat sekitar 1 ha saat mengukur tanah yang dibeli tergugat kepada keluarga Panambunan. Ukuran tanah yang dibeli dari keluarga Panambunan sesuai surat ukur tahun 2008 hanya -+ 8ha tapi sudah menjadi -+ 9 ha pada tahun 2016.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hakim Ketua Adyaksa David Pradipta , SH, MH, Hakim Anggota 1 Christian E Rumbajan, SH, Hakim Anggota 2 Arimukti Efendy, SH dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2020/PN.Arm menghadirkan saksi ahli H Ismet Abdul, SH MH, perna 2 kali menjabat Kakanwil BPN Sulut, mantan Kepala BPN Manado, Satal dan Boalemo Gorontalo. Selain itu, Dosen fakultas hukum tahun 2006-2016 dan Majelis pengawas Notaris /PPAT Gorontalo, rabu 6/01/2.

Dalam sidang, kuasa hukum penggugat Hendra Baramuli, SH MH didampingi Welly Sompie SH, Novri Lelet SH, Marsel Rengkung SH menanyakan mekanisme pembuatan surat ukur kepada saksi ahli, bagaimana jika pemilik tanah yang berbatasan dengan objek tanah yang akan diukur tidak dihadirkan saat pengukuran. Menurut pengakuan penggugat sebelumnya, saat pengukuran keluarga Dengah tidak diundang hadir saat dilakukan pengukuran tanah dari keluarga Panambunan pada waktu dibeli Ronald Tileng.

“Pemilik batas tanah harus hadir saat akan melakukan pengukuran. Dari BPN harus memberikan surat undangan kepada pemilik batas-batas tanah yang akan diukur untuk hadir dalam pengukuran, “ucap ahli.

Selain itu kuasa hukum penggugat juga menanyakan kepada ahli yang mana yang benar, antara dua surat ukur dengan objek tanah yang sama dengan ukuran yang berbeda. Satu surat mencantumkan ukuran lengkap disetiap batas sesuai arah milik keluarga panambunan surat ukur tahun 2008 dengan luas -+8 ha, sedangkan surat lainnya atas nama Ronald Tileng (yang diberi kuasa oleh JG untuk membeli) hanya menuliskan total isi objek tanah dengan luas -+ 9 ha pada tahun 2016. “Yang ini,” kata Ahli sambil menunjuk kepada surat keluarga Panambunan.

Menarik juga pertanyaan hakim anggota Arimukti Efendy kepada ahli tentang konsekuensi hukum bagi pembuatan nama yang dicantumkan pada surat ukur tanah padahal nama tersebut bukan pemilik tanah. “apa konsekuensi hukumnya jika surat ujur tanah yang dicantumkan bukan nama pemiliknya? tanya Efendy.

Sementara, kuasa hukum penggugat menanyakan kepada ahli apakah bisa camat menjadi PPAT. “Bisa, asalkan camat tersebut dilantik oleh BPN, “jawab ahli.

Pada akhir sidang hakim ketua Adyaksa masi memberikan kesempatan hadirkan 2 saksi lagi, dari penggugat dan tergugat serta memberi kesempatan terakhir bagi penggugat dan tergugat untuk memasukan bukti-bukti surat lainnya jika masi ada.

Sidang ditutup, dilanjutkan pada rabu 13 Januari 2021.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button