Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Diduga Telah Melakukan Perkara Melawan Hukum, Joune Ganda Digugat Panambunan

Diduga Telah Melakukan Perkara Melawan Hukum, Joune Ganda Digugat Panambunan

MINUT, viralberita.net — Calon bupati Minahasa utara dari partai PDIP Joune Ganda (JG)  digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa tanah perkebunan yang bernama Toka Lelotaan milik ahli waris Alm. Manuel Panambunan dengan membeli secara sepihak kepada salah satu cucu ahli waris Decky Panambunan.

Perkara tersebut tertuang dalam surat gugatan pengadilan nomor. 1/Pdt.G/2020/PN.Arm dengan Hakim ketua Mohamad Soleh, SH. MH, Hakim anggota Rahmad Kaplale, SH, hakim anggota 2  dengan panitera Chatrin Baginda, SH. MH, dan Jeims Topa, SH. MH.

Objek tanah tersebut terletak digaris kepolisian kelurahan Airmadidi atas dengan nama “Lelotaan” luas -+ 28 tek-tek kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa utara tertanggal 8 November 2006 dengan nomor register 6020 folio 878.

Dari keterangan penggugat Jhony Sue Panambunan, JG (tergugat I) memberi kuasa kepada Ronald M Tileng (Tergugat III) untuk membeli objek sengketa dari Decky Panambunan (Tergugat II) padahal tanah tersebut belum dibagi waris, masi milik sepenuhnya anak cucu Almarhum Manuel Panambunan.

Anehnya, dari penjelasan Panambunan, dicurigai ada ‘main mata’ antara Lurah Airmadidi atas dan Camat Airmadidi karena telah mengeluarkan surat ukur yang baru dan akte jual beli pada hari yang sama 4 November 2019, padahal surat-surat asli tanah tersebut ada pada penggugat yang dikeluarkan pada 8 november 2006.

“Saat kami tanya kepada Lurah, Lurah katakan, dia tinggal tanda tangan saja karena surat-surat tersebut telah dibuat oleh Camat, dengan alasan sebagai anak buah harus patuh. Sementara, saat kami tanya ke Camat, dia mengatakan, surat itu dia tandatangani karena telah direkomendasikan oleh Lurah. saling lempar bola, “cetus Panambunan.

Lanjutnya, surat tersebut dinyatakan cacat hukum karena luas tanah objek sengketa adalah 12.680 M2 tapi dalam surat AJB Luasnya 98.888 M2 tanpa disertai ukuran panjang dan lebar.

Menariknya, pada sidang saksi hari ini kamis 4 Juni 2020 di kantor pengadilan negeri Airmadidi, saksi Herdy Dengah dan Erol Dengah (Pemilik tanah yang berbatasan sebelah utara objek sengketa) menyampaikan, batas tanah ditandai dengan patok lamtoro bukan pohon Ketapang seperti keterangan surat tanah dari tergugat II. Karena dari batas lamtoro pohon ketapang sudah masuk tanah milik keluarga Dengah.

Menariknya, dari keterangan saksi Dengah bersaudara, tergugat II Decky Panambunan perna menawarkan kepada mereka untuk membeli sebagian tanah dari patok lamtoro sampai pohon ketapang tapi mereka menolak, anehnya, ternyata tanah tersebut sudah masuk dalam AJB tergugat.

“Decky perna menawarkan untuk membeli tanah itu tapi kami menolak, kok sekarang sudah dimasukkan dalam surat AJB tergugat?”ucap Dengah.

Dari keterangan para saksi, penanaman patok tanah yang dibeli Joune Ganda sudah mengambil tanah milik mereka.

Bahkan lebih nyata saksi membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka yang diambil tergugat, dia mengatakan, objek tanah yang ada dalam surat tergugat, didalamnya ada jalan milik pemerintah, pemerintah justru minta ijin pembuatan jalan tersebut kepada mereka bukan pada keluarga Panambunan.  “Pemerintah kelurahan Airmadidi atas saat itu yang meminta ijin jalan kepada kami, karena itu tanah milik kami, “ucap Erol.

Saksi/pemilik lahan batas utara ini merasa kecewa karena pada pembelian tanah, saat mengukur mereka tidak dilibatkan atau diberitahu.

Sementara, Ketua pengadilan Airmadidi Mohamad Soleh menyampaikan, saat ini baru sidang keterangan saksi nanti lihat perkembangannya pada sidang berikutnya.

“Saat ini baru keterangan saksi, belum bisa berikan kesimpulan,” ucap Soleh.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *