Manado

Pemkot Manado “Pandang Enteng” TPA Tidak Ada Dalam RTRW 2020, Diam-diam Buat TPA Dekat PAM Minut dan PAM Pandu

MANADO, viralberita.net — Sampah adalah masalah utama yang digumuli pemerintah kota Manado, karena telah menjadi sorotan masyarakat sebab Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Sumompo tidak layak lagi atau sudah penuh, sampah-sampah telah berserahkan dimana-mana, bau menyengat telah mengancam kesehatan masyarakat yang ada diseputaran daerah itu dan yang melintasi jalan wilayah tersebut.

Namun sayangnya, pemerintah kota Manado ternyata tidak peduli dengan keadaan sampah sekalipun telah menuai banyak kritikan dari masyarakat. Terbukti RAPBD TA 2020 tidak ada program perencanaan penyediaan TPA yang baru.

Masyarakat dikejutkan saat pemerintah kelurahan Pandu secara diam-diam menebas rerumputan untuk membuat jalan di tanah milik keluarga Tumbel sebagai akses jalan menuju lokasi milik pemerintah yang informasinya ternyata TPA Sumompo akan dipindahkan dilahan milik pemerintah terletak di kelurahan Pandu lingkungan III.

Anggota DPRD Manado Vanda Pinontoan

Karena mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah kota manado menggelar sosialisasi TPA yang dibuat mendadak dihadiri kepala dinas DLH kota Manado Treesye Mokalu, Kabid PU Manado, anggota DPRD Manado Vanda Pinontoan, Camat Bunaken, pemerintah desa Pandu serta pemilik lahan sekitar TPA.

Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa pembuatan TPA dilokasi tersebut, tidak ada dalam APBD 2020 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado 2020.

Anggota DPRD manado Vanda Pinontoan mempertanyakan kapasitas Kepala dinas Lingkungan hidup. Padahal, sampah adalah masalah utama di Manado kenapa tidak ada perencanaan secara matang dan menganggarkannya dalam APBD 2020.

“Ini program tiba saat tiba akal, dinas lingkungan hidup tidak mampu tidak cerdas dalam mengatur lingkungannya sendiri, mereka sendiri tahu sampah adalah masalah utama di kota Manado, kenapa tidak dianggarkan dan tidak direncanakan dengan baik? perlu dipertanyakan kapasitas kepala dinas lingkungan hidup.” pungkas Pinontoan yang juga adalah warga desa Pandu.

Dari keterangan Pinontoan, RTRW lokasi tersebut adalah perkebunan bukan tempat sampah. Secara tegas, Pinontoan atas nama masyarakat Pandu menolak pembuatan TPA dilokasi tersebut sebab dekat pemukiman masyarakat, dekat sumber air minum (PAM) Minahasa utara (Minut) dan PAM Pandu.

“Sampaikan ke pak Walikota, saya atas nama masyarakat Pandu menolak TPA Sumompo dipindahkan di Pandu,” tegasnya,dan secara serentak warga yang hadirpun bertepuk tangan.

Bahkan, Keluarga Tumbel salah satu pemilik lahan yang telah memberikan tanah mereka sebagai akses jalan menuju lokasi tersebut karena menurut pemerintah akan dibuatkan perkebunan buah, mengancam akan mengambil kembali lahan tersebut jika akan dijadikan tempat sampah.

“Kami keluarga Tumbel telah sepakat, dalam waktu satu minggu kami ingin jawaban, jika dalam satu minggu tidak ada jawaban dari pemerintah kota manado, maka akses jalan ke lokasi tersebut akan kami tutup, “tegas Judit Bawole salah satu pemilik lahan keluarga Tumbel.

Kepada media viralberita.net, kepala dinas lingkungan hidup Treesye Mokalu mengatakan, ini bersifat darurat, karena TPA Sumompo sudah sangat kritis. Dan TPA yang dilokasi tersebut hanya bersifat sementara, karena TPA yang di Ilo-ilo sementara dalam proses.

“Sekalipun dikatakan tiba saat tiba akal, mau tidak mau pemerintah harus menyediakan TPA sementara. Karena ini tanah negara maka kami manfaatkan karena merupakan kebutuhan masyarakat.

Menurut Mokalu, pada tahun ini tidak lagi dianggarkan dalam APBD 2020 karena telah menandatangani Mou bersama pemerintah Provinsi untuk kerjasama pembuatan TPA Regional di Ilo-ilo.

“Tahun ini kami tidak anggarkan karena telah menandatangani Mou dengan pemerintah provinsi pembuatan TPA di Ilo-ilo, “jelas Mokalu.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button