MINSEL- Tindakan yang tak terpuji dilakukan oleh seorang ASN berinisial IR di Desa Suluun Dua kecamatan tareran (Sulta) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, IR diduga telah melakukan pencoblosan di didua TPS berbeda pada Rabu (17/4-2019) lalu.
Menurut laporan dari warga setempat desa Suluun satu, hal ini terjadi pertama di TPS satu Desa Suluun Dua, dan yang kedua di TPS satu Desa Suluun Tiga.
Dari keterangan Ketua KPPS TPS 01 kepada wartawan media viralberita.net ini sebenarnya hal ini tidak mungkin akan terjadi karena sudah di beritahu oleh ketua KPPS langsung kepada yang bersangkutan dua surat panggilan ini hanya satu yang di gunakan kalau sudah mencoblos di TPS lain tidak boleh lagi mencoblos di TPS lain,”jelas ketua KPPS.

Lanjut dijelaskannya, karena di Desa Suluun khususnya Suluun tiga ada banyak nama ganda yang keluar, tapi inilah yang terjadi apa yang sudah di katakan oleh petugas KPPS tidak diberitahukan namun mengambil kesempatan yang kedua dengan segala resiko untuk memenangkan salah satu caleg,” jelas ketua KPPS Joike Suban.
“yang mengherankan lagi (imelda) sebagai ASN kenapa harus melakukannya.Dan ternyata, bukan cuma IR (Imelda) tapi Ibunya juga turut serta mencoblos yang kedua kalinya,” terang Joike Suban
Dari temuan ini Panwas Kecamatan Suluun Tareran (sulta) sangat berhati hati memberikan jawaban kepada wartawan, tidak berani mendahului mengatakan status beliau (IR) sebelum menggelar rapat dengan Gakumdu untuk membahas masalah ini jika terbukti bersalah maka oknum tersebut akan terancam hukuman kurungan penjara.
(Koresy pangemanan)