MINUT, viralberita.net – Polsek Airmadidi Polres Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan 110 terkait adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kamis 28 Mei 2026.
Polres Minut melalui personil polsek Airmadidi dalam pimpinan Iptu Dedy Kodoati turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Setibanya di lokasi, anggota melakukan mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang bertikai.
“Benar, kami menerima laporan 110 adanya dugaan pengancaman dengan sajam. Anggota segera turun TKP, mengumpulkan keterangan, dan melakukan problem solving di tempat. Kedua belah pihak kami pertemukan, diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Iptu Dedy Kodoati.
Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai. Sebagai bentuk komitmen, dibuatkan surat pernyataan bermaterai oleh pihak yang diduga melakukan pengancaman. Isinya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Kapolsek menegaskan, penyelesaian secara problem solving dikedepankan untuk perkara yang tidak termasuk pelanggaran hukum pidana berat. “Tujuan kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Tapi jika di kemudian hari mengulangi, maka proses hukum akan kami tegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Dedy.
Polsek Airmadidi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau ancaman. Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Call Center 110 jika terjadi gangguan kamtibmas. (3by)








