KAUDITAN, viralberita.net — Tim Macan Polsek Kauditan berhasil meringkus LM, pelaku diduga mencuri onderdil mobil, velg dan ban di desa Lembean jaga satu, Jumat 5 Juni 2020 pukul 15.00 wita.
Penangkapan dilakukan Tim Macan berdasarkan laporan masyarakat nomor : LP/48/VI/2020/Sek-kdtn yang dipimpin langsung kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Akson Donggala.
Tim macan langsung menangkap LM dan lanjut bergerak untuk melakukan penyitaan barang bukti yang sudah di jual kepada Jerry Popal yang bertempat di Kelurahan Paniki II Jaga VI Kecamatan Mapanget Kota manado
Kapolsek Kauditan AKP Poultje Monengkey, SH ketika dikonfirmasi menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa 4 buah velg krom dan ban ukuran 22,”ucap Monengkey.
Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Mako Polsek Kauditan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Deibby Malongkade)






