Minahasa Utara, viralberita.net – Menanggapi pemberitaan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility PT Bank SulutGo, Pemkab Minahasa Utara buka suara lewat Kepala Badan Keuangan, Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si.
Carla menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Pemkab Minut disebut tidak mengelola dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar seperti yang diberitakan.
“Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan. Untuk tertib administrasi dan kepastian hukum, kami sudah terbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang TJSLP dan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP,” jelas Carla.
Ia merinci, Forum TJSLP Minut bertugas koordinasi, konsultasi, dan evaluasi program CSR. Forum ini yang menentukan prioritas kegiatan dan memverifikasi usulan perusahaan sesuai aturan.
Soal pengawasan, Carla menyebut seluruh tahapan pengelolaan CSR BSG sudah sesuai mekanisme dan terdokumentasi baik. Setiap tahun BPK juga melakukan pemeriksaan bersama audit Laporan Keuangan Pemkab Minut.
“Sampai saat ini tidak ada temuan BPK untuk pengelolaan CSR BSG di Pemkab Minut. Berdasarkan data Forum TJSLP, tidak ada dana Rp8,93 miliar, laporan fiktif, maupun sasaran penerima tidak jelas seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Carla menambahkan, dana CSR BSG yang jadi bagian Pemkab Minut dihitung sesuai porsi kepemilikan modal. Saat ini penyertaan modal Pemkab Minut di BSG sebesar Rp7.657.800.000 dengan share 0,55%.
“Bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?” ujar Carla.
Pemkab Minut meminta publik tidak mudah percaya info belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen kelola CSR transparan, akuntabel, dan siap diaudit kapan pun. Masyarakat juga bisa memantau langsung lewat Forum TJSLP yang sudah dibentuk. (3by)






