Modus Seperti Kasus 61M Dana Covid-19, Kejari Minut Tetapkan Tersangka Dugaan Pengadaan Barang Dan SPJ Fiktif Didinas Pangan

oleh -251 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Berdasarkan hasil ekspose oleh seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara pada rabu 14 September 2022, menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pangan Minut Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Yohanes Pribadi, SH. MH, berdasarkan dua alat bukti, hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi dan bukti surat hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, maka mengambil kesimpulan menetapkan dua orang tersangka mantan Kepala Dinas Pangan Minut Johana Manua bersama Direktur CV Dewi Sutrisno Emor yang saat ini merupakan tersangka dugaan korupsi 61 milyar dana covid-19 tahun 2020 Minut.

“Tindak lanjut nya, akan dilakukan pemberkasan, melakukan aset racing penelusuran aset-aset dari para tersangka sebagai pengganti kerugian negara,” jelasnya kepada wartawan dikantor Kejari Minut, senin 19 September 2022.

Dikatakannya, Dari hasil perhitungan BPKP Sulut, total kerugian negara mencapai 2,1 miliar. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP. “Karena perbuatan yang berulang,”jelas Priyadi

Dibeberkan Priyadi, modus korupsi yang diduga dilakukan mirip dengan saat mereka menggelapkan dana Covid-19. Johana selaku kepala dinas pangan memerintahkan sekertaris dinas pangan, bendahara mencairkan uang kemudian bekerja sama dengan Sutrisno Emor direktur CV Dewi untuk melakukan SPJ fiktif.

“Ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi kepala dinas pangan Johana Wanua dan Sekertaris dinas pangan namun tidak dapat diproses karena telah meninggal” ungkap Yohanes.

Penulis : Deibby Malongkade

No More Posts Available.

No more pages to load.