Kejari Kepulauan Talaud Tahan Ronal Rando Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DPU-TR TA 2022 Masuk Babak Baru

oleh -51 Dilihat

MELONGUANE, viralberita.net — Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bergerak cepat. Tepat pukul 16.30 WITA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU-TR Kepulauan Talaud TA 2022 RONAL RANDO resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

 

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, S.H bersama Jaksa Fungsional Irvan Haris Ardian, S.H dan Puja Ramadhan, S.H, serta Staff Pidsus Setiawan Maliogha, S.H dan Alfi Husni, A.Md, menjalankan serangkaian proses:

 

1. Pukul 16.30 WITA : Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejari Kepulauan Talaud.

2. Pukul 18.50 WITA : Pemeriksaan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan.

3. Pukul 19.00 WITA : Tersangka digiring menuju Rutan Kelas IIA Manado.

4. Pukul 19.30 WITA : Tiba di Lapas Kelas IIA Manado dan langsung dilakukan pemeriksaan administrasi.

5. Pukul 20.00 WITA : Proses administrasi selesai. Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Manado.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Andi Fitriana,SH.MH melalui Kasipidsus Bryan Saputra Tambuwun, S.H menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Pengadaan tanah adalah anggaran untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan.

 

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat dan merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Pidsus.

 

Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dan aliran dana.

 

Pelaksanaan penetapan dan penahanan berlangsung aman dan kondusif. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.