Jalan Umum Sukur-Suwaan Dibobol Jadi Got! Ribuan Jagung Roboh, Arly Desak Bupati, DPRD Dan APH Tindak Tegas Perumahan PVS

oleh -736 Dilihat

Jalan Umum Sukur-Suwaan Dibobol Jadi Got! Ribuan Jagung Roboh, Arly Desak APH Tindak Tegas Perumahan PVS
Jalan umum penghubung Kelurahan Sukur – Desa Suwaan yang dibangun APBD 2010 diduga dibobol dan dialihfungsikan sepihak jadi drainase oleh Perumahan Permata Viola Sukur. Akibatnya ribuan jagung petani Desa Suwaan rubuh, jalan longsor, dan komplain warga sejak 2024 diabaikan.

Sukur, viralberita.net – Pembangunan Perumahan Permata Viola Sukur (PVS) Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, diduga melanggar aturan dan merugikan petani Desa Suwaan. Arly Dondokambey kehilangan ribuan batang jagung setelah lahannya diterjang air pembuangan perumahan. Kerugian ini berulang untuk kedua kali, setelah tanaman singkong 2024 juga gagal panen tanpa ganti rugi.

Berdasarkan fakta, Arly menyorot Jalan pertanian penghubung Kelurahan Sukur – Desa Suwaan yang dibangun APBD 2010 kini dijadikan saluran pembuangan air perumahan.

“Ini jalan umum, bukan drainase. Silakan cek register Desa Suwaan. Developer PVS Sukur seenaknya buang air ke jalan umum, bahkan mau bikin drainase permanen di situ. Ini pelanggaran aturan!,” tegas Arly di tempat kejadian perkara sabtu 30 Mei 2026.

Arly mengaku sudah 5-6 kali melapor ke pengawas perumahan bernama Pak Steven via WA dan video sejak 2024. Saat awal pembangunan, talud/pondasi jalan sempat dibobol hingga tergenang. Setelah dilapor ke pemerintah desa, diperbaiki. Tapi drainase pembuangan akhir tetap tidak beres.

“Bukti ada. Tahun 2024 singkong saya tidak dipanen karena banjir. Sekarang jagung rubuh seperti sungai kering. Jalan longsor karena air menggerus tanah. Saya sudah warning Pak Steven minggu lalu kalau hujan pasti longsor, buktinya hari ini terjadi,” ujarnya.

Dari keterangan, rabu pagi Arly bersama Pak Michael dari pihak perumahan mengecek lokasi. “Saya tanya mau buat pagar ini karena sudah rusak dan mau roboh, plus ganti jagung yang roboh. Jawabannya tidak. Saya bilang mau tutup gorong-gorong, dia jawab silakan,” kata Arly.

Oleh karena itu, dengan sangat kecewa, Arly meminta Pemkab Minut, Bupati Joune Ganda, Wabup Kevin Lotulung, Sekda, Dinas PUPR Satu Atap, Audit lapangan segera.

“Bekukan/cabut izin jika drainase PVS Sukur melanggar AMDAL dan IMB. Stop izin perumahan baru di Suwaan kalau drainase berantakan, ” ucap Arly tegas.

Arly juga meminta DPRD Minut Gelar RDP dalam 7 hari. Panggil developer PVS Sukur, Dinas PUPR, Desa Suwaan, Kelurahan Sukur. Jalan APBD 2010 tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan.

Selain itu, Ia minta pihak APH Polres Minut dan Kejaksaan Negeri Minut selidiki dugaan pidana. Mengubah fungsi jalan umum dan membuang air ke jalan umum berpotensi melanggar UU Jalan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP. Proses hukum jika terbukti.

“Kalau negara diam, besok semua jalan desa jadi got perumahan. Ini preseden buruk. Kami tidak anti investor, tapi investor wajib taat aturan,” tegas Arly.

Arly menyatakan akan menyurat resmi ke Bupati, DPRD Minut, dan melapor ke APH jika dalam 7 hari tidak ada itikad baik ganti rugi dan perbaikan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Perumahan Permata Viola Sukur belum memberikan keterangan resmi. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.