DPRD dan Pemkab Minut Sepakat Sahkan Ranperda Pemerintahan Desa, Tata Kelola 125 Desa Semakin Kuat

oleh -11 Dilihat

MINUT, viralberita.net — Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa kembali ditegaskan. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Senin 3 Agustus 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Minut.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu dan dihadiri Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si, Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H, serta jajaran Forkopimda. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Edwin Maurits Nelwan, S.P. dan Wakil Ketua II DPRD Cynthia Imelda Erkles, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Direktur, Camat, Kepala Puskesmas.

Dalam pembukaan, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu mengingatkan bahwa Agustus adalah bulan perjuangan dan kebangsaan.

“Kita memasuki bulan Agustus, bulan yang istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bulan perjuangan, bulan kebangsaan, sekaligus bulan peringatan HUT RI ke-81,” ujarnya.

 

Semangat itu, lanjut Vonny, telah ditunjukkan Pemkab Minut lewat pengibaran bendera dan umbul-umbul sepanjang bulan, serta kegiatan jalan sehat pagi tadi.

“Kita harapkan kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kebersamaan, meningkatkan derajat kesehatan, dan menumbuhkan nasionalisme,” tambahnya.

 

Vonny juga mengapresiasi proses pembahasan Ranperda yang berjalan intensif. Setelah penjelasan Bupati, pemandangan fraksi, dan fasilitasi Gubernur Sulut, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju. Hasil evaluasi dari Pemprov Sulut tertuang dalam Surat Sekda Provinsi Sulut Nomor 103-26.4058-RO tanggal 28 Juli 2026, dan finalisasi pembahasan rampung pada 31 Juli 2026.

 

Sekretaris DPRD Minut Jackson Ruaw membacakan keputusan paripurna:

1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

2. Ranperda yang disetujui diserahkan kepada Bupati dan diadukan ke Pemprov Sulut untuk evaluasi menjadi Perda.

3. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Minahasa Utara.

4. Keputusan mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2026.

 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkab Minut.

Dalam pendapat akhir pemerintah, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

 

“Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi. Ini momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan,” tegas Bupati.

 

Bupati menekankan desa adalah garda terdepan pelayanan publik.

“Desa merupakan fondasi kemajuan daerah. Kemajuan Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan 125 desa yang ada di dalamnya,” ujarnya.

 

Ia memaparkan substansi penting dalam Perda Pemerintahan Desa yang baru disahkan:

 

1. Struktur dan Tata Kelola

Pemerintahan desa terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa. Hukum Tua memimpin penyelenggaraan pemerintahan, perangkat desa membantu secara efektif dan profesional.

 

2. Masa Jabatan

Hukum Tua menjabat 8 tahun, maksimal 2 periode. BPD juga 8 tahun, maksimal 2 periode. Hal ini memberi kepastian keberlanjutan pembangunan sekaligus regenerasi kepemimpinan demokratis.

 

3. Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Tua

Mulai dari menetapkan peraturan desa, membina administrasi pertanahan, menjaga ketentraman, mengelola wilayah, hingga membangun sarana prasarana dan meningkatkan pelayanan pendidikan serta kesehatan.

 

4. Profesionalisme Aparatur Desa

Pengelolaan kepegawaian desa dilakukan objektif sesuai hukum untuk menghindari tindakan semena-mena dan memberi kepastian hukum.

 

5. Mekanisme Pemilihan Hukum Tua

Diatur lengkap untuk pemilihan serentak maupun antarwaktu. Pemungutan suara dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. BPD wajib memberitahukan akhir masa jabatan dan panitia dibentuk untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.

 

6. Netralitas ASN dan Pengisian Jabatan

ASN dan PPPK yang mencalonkan diri wajib izin tertulis. Anggota BPD yang maju wajib diberhentikan setelah ditetapkan sebagai calon. Jika terjadi kekosongan lebih dari 1 tahun, Bupati mengangkat Penjabat Hukum Tua hingga terpilih yang baru melalui musyawarah desa.

 

“Peraturan daerah ini akan menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah,” kata Bupati Joune.

 

Bupati mengajak seluruh masyarakat menjadikan Perda ini sebagai instrumen memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan desa mandiri, maju, dan sejahtera di Minahasa Utara.

 

Ia menutup dengan ucapan terima kasih kepada DPRD atas kemitraan yang harmonis.

“Semoga kemitraan ini terus dipelihara demi kemajuan Minahasa Utara dan kesejahteraan masyarakat. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberi hikmat dan kekuatan kepada kita semua,” pungkas Bupati.

 

Dengan disahkannya Perda ini, tata kelola pemerintahan di 125 desa se-Kabupaten Minahasa Utara diharapkan semakin baik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.