Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / JG Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Minut Setelah Lakukan Penganiayaan

JG Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Minut Setelah Lakukan Penganiayaan

AIRMADIDI, viralberita.net — Tim Satreskrim Polres Minahasa utara (Minut) berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan Jevander alias (JG) 16 tahun  terhadap Reza Kaani selang waktu 3 jam.

Kejadian penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di lorong Corner depan Unklab Airmadidi atas pada pukul 16:30 disebabkan terbakar api cemburu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Minahasa utara AKBP Grace K D Rahakbau,SIK.MSi didampingi Kasatreskrim AKP Kadek D S Miharjaya, SH. SIK. M.HLi dalam press confrens kepada sejumlah awak media, senin 27/01/2020 di Aula Polres Minut.

“Tim Resmob mendapat informasi pada minggu 26 Januari telah terjadi penganiayaan didepan Unklab Airmadidi yang menyebabkan korban mengalami tusukan dan telah dilarikan ke RS Walanda Maramis, pada pukul 12:30 Tim Resmob Polres Minut langsung mendatangi rumah tersangka, tapi tidak ada. dan atas kerjasama masyarakat serta keluarga pada pukul 15:30, pelaku berhasil diamankan, dibawa ke Polres Minut untuk diproses secara hukum,” ucap Rahakbau.

Sementara, Kasatres Miharjaya menyampaikan tersangka melakukan penganiayaan karena cemburu dengan mantan pacarnya yang dekat dengan korban.

“Tersangka lebih dahulu terjadi perkelahian dengan mantan pacarnya karena cemburu kedekatannya dengan korban. Korban yang tak tahan melihat kejadian tersebut langsung turun dari kendaraan dan melerainya, terjadi adu mulut dan saling mendorong dengan tersangka, kemudian tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali dilehernya,” ungkap Miharjaya.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman penjara 2 tahun delapan bulan.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *