MINUT, VIRALBERITA.NET — Hukum Tua desa Makalisung kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara Steven Tumilantouw berjanji akan memperbaiki kembali pipa air yang telah dicabutnya menuju aliran jaga lV daerah pesisir pantai yang telah terancam penggusuran oleh PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE).
Menurut Tumilantouw, dirinya bukan merusak pipa air masyarakat jaga lV tetapi hanya ingin mengamankan pipa tersebut agar tidak hilang.
“Saya mencabut pipa air itu hanya untuk mengamankan jangan sampai dicuri orang,” ucapnya kepada wartawan, jumat 17/01/2020.
Dalam penjelasannya, Justru pada APBDes 2020, salah satu program pembangunan infrastruktur adalah memasang aliran air menuju jaga Vl tetapi aliran air akan langsung bersumber dari mata air desa makalisung, sebab sebelumnya hanya dari masyarakat.
Kumtua Stev panggilan akrabnya membantah telah menutup PAUD yang ada di wilayah pantai karena bukan kewenangannya. “Kalau saya tutup, mana surat perintah tutup dari saya,” tuturnya.
Untuk pelayanan Posyandu, dari petugas kesehatan sendiri yang tidak kunjungi karena ada informasi sejak Januari tahun 2020 masyarakat sudah pindah dari tempat itu.
Namun menurut Tumilantouw, dia telah instruksikan agar pelayanan Posyandu untuk masyarakat pesisir pantai kembali dilaksanakan.
“Saya sudah instruksikan ke petugas kesehatan untuk kembali melaksanakan posyandu karena masi ada warga yang tertinggal,” ucapnya.
Terkait urusan lahan warga dengan PT CGDE dia menyampaikan tidak dapat berbuat apa-apa karena mereka didukung sertifikat. Walaupun dia mengakui bahwa surat kepemilikan warga Jerri Runtu dan PT CGDE belum diuji secara hukum.
(Deibby Malongkade)