Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Berpihak ke PT Cakra Guna Dharma Eka, Hukum tua Makalisung Pangkas Hak Masyarakat

Berpihak ke PT Cakra Guna Dharma Eka, Hukum tua Makalisung Pangkas Hak Masyarakat

MAKALISUNG, VIRALBERITA.NET — Hukum tua Makalisung Steven Tumilantouw rela mencabut pipa Air yang dialirkan ke masyarakat demi membela PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) yang diduga penyerobot tanah masyarakat desa Makalisung jaga 6 kabupaten Minahasa utara yang sudah diduduki puluhan tahun bahkan ada sebagian masyarakat punya hak kepemilikan yang terdaftar milik Wilem Wewengkang dan Dorotea Runtu register desa nomor 130, nomor volio 26, utara-Laut, Timut-Laut, Selatan tanah dari Petrus Runtu, Barat-Abetnego.

Menurut masyarakat, sejak PT CGDE meminta kami untuk pindah dari tanah yang mereka diami karena kata mereka tanah itu sudah milik mereka, tanpa menunjukan surat kepemilikan, hak-hak masyarakat dipangkas hukum tua.

Bahkan, diungkapkan masyarakat setempat. bahwa mereka diancam oleh pihak perusahan melalui surat dari PT CGDE pda tanggal 23 Desember 2019 dan 3 januari 2020 yang bertanda tangan Direktur PT CGDE Jein Laluyan, jika dalam waktu dekat ini masyarakat tidak pindah dari tempat itu maka pihak perusahaan bakal menggusur rumah mereka.

Menariknya, Surat permintaan pengosongan tanah tidak dibarengi dengan surat keputusan eksekusi pengadilan Airmadidi sedangkan surat tersebut tembusan kepada Ketua DPRD Minut, Kapolres Minut, Kepala BPN Minut, Dandim Bitung, Kapolsek Kema, Camat Kema dan Hukum tua Makalisung.

“Sudah beberapa kali, pihak perusahaan melayangkan surat ke kami untuk mengosongkan rumah kami. Jika tidak maka mereka (perusahaan red) akan menggusur rumah kami dengan alat berat katanya dalam waktu dekat ini,” ungkap sejumlah warga dengan ekspresi wajah yang gelisa kepada wartawan di TKP, kamis 16/01/2020.

Ancaman penggusuran oleh perusahan sejak awal Desember 2019 silam. dan diakui warga pada Desember lalu mereka merasa ketakutan bahkan ada yang seranggan jantung dan akhirnya meninggal.

“Ada Satu yang meninggal lantaran serangan jantung, gara-gara informasi rumahnya akan digusur oleh perusahaan. Bahkan dalam perayaan Natal, kami masyarakat tak mendapatkan hikmah Natal yang sesungguhnya. karena masyarakat merasa tertekan, takut, panik dan sters atas tekanan perusahaan ini.

“Sejak PT Cakra datang, Pipa air kami kumtua cabut, sekolah PAUD ditutup, Posyandu sudah tidak dilayani bahkan pengurusan administrasi tidak lagi dilayani,”ucap Soni.

Mantan hukum tua Novlin Rogi periode 2008-2014 mengakui waktu itu PT CGDE membeli tanah tidak melalui pemerintah desa dan sekarang telah menguasai 100 hektar tanah.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *