Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / KPU Minut Gelar Sosialisasi Undang-undang dan Tahapan Pilkada 2020 Serta Peran Partai Politik

KPU Minut Gelar Sosialisasi Undang-undang dan Tahapan Pilkada 2020 Serta Peran Partai Politik

WATUTUMOU 2, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) minahasa utara menggelar sosialisasi undang-undang pilkada, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa utara tahun 2020 dan peran partai politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di hotel Sutan raja Watutumou 2 kecamatan Kalawat Minahasa utara, kamis 19/12/19.

Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Minahasa utara Stella Runtu didampingi komisioner KPU Hj Darul Halim, Dikson Lahope dan Hendra Lumanau dengan Narasumber pakar pemilu indonesia DR Sri Nuryanti, SIP MA, Komisioner KPU Provinsi Sulut Yessi Momongan dan Fery Liando.

“Kami mengundang untuk datang dalam sosialisasi ini dengan menggantung harapan yang besar agar apa yang kita dapatkan dalam sosialisasi ini dapat menambah wawasan ,pemahaman kita semakin kuat agar kita dapat melangkah atau terlibat langsung dalam pilkada ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,”ucap Runtu saat membuka kegiatan.

Nuyanti dalam pemaparan materi menyampaikan Pilkada serentak diselenggarakan pada tanggal 23 september 2020 di indonesia ada 270 kabupaten/kota dan 9 Provinsi, yang memerlukan partisipasi aktif dari peserta maupun penyelenggara.

“Penyusunan daftar pemilih usahakan pada hari H semua mendapatkan hak pilih, dan libatkan LSM, mahasiswa atau kelompok masyarakat untuk menjadi duta pemilu. terkait indeks demokrasi, partai politik harus mampu berkompetisi dengan baik, berintegritas, menjadi lembaga negara dan penegak hukum yang profesional, juga KPU, Bawaslu harus profesional,” papar Nuryanti.

Lanjutnya, tantangan partai politik dalam kampanye ada dua jenis, eksternal dan internal, bagaimana peran partai politik untuk mampu meyakinkan pemilihnya bahwa mereka mengusung calon yang layak dipilih.

Sementara, Yessi momongan menjelaskan bahwa bupati yang juga calon gubernur hanya cuti dimasa kampanye. Setelah selesai masa kampanye, dia balik lagi menjadi bupati sampai akhir masa jabatan.

“Menang itu sudah garis tangan seseorang tapi jangan tanda tangan orang lain, “ucap Momongan.

Momongan juga mengingatkan calon perseorangan untuk memasukan dokumen pengumpulan pendukung tanggal 16 januari -23 februari 2020 dan untuk partai 16-18 juni 2020.

Hadir dalam kegiatan ini, pengamat politik Taufik Tumbelaka, mantan bupati Minut Sompie Singal perwakilan perseorangan, perwakilan partai politik dan media.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *