MANADO, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) gunakan aplikasi digital untuk mengoptimalkan pengawasan terjadinya masalah pencalonan perseorangan dalam menginput data ganda dukungan bagi pasangan calon sehingga tidak akan ada dua kali penyerahan KTP atau dukungan dari TMS (Tidak memenuhi syarat).
Hal ini disampaikan ketua komisi Divisi sosialisasi, Parmas dan SDM KPU sulut Salman Saelangi dalam sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara yang dibuka Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, selasa 4 Desember 2019 di hotel Aston Manado.
Menurut Saelangi KPU Sulut menyesuaikan dengan Zaman digital mencoba menggunakan teknologi IT yaitu sistem pendataan pemilih yang dibuat berbentuk aplikasi untuk memudahkan akses data pemilih sekaligus arung kontrol.
“Kami KPU provinsi telah mengembangkan website yang sebelumnya sudah ada, saat ini kami sedang mengembangkan arung kontrol agar bisa mengakses sistem yang sedang berjalan di 15 kabupaten kota sampai mengembangkan dan mengakses data pemilih sampai TPS,” ucapnya.
Sailangi mengimbau untuk 5 TMS dalam memberi dukungan yaitu TNI Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis sebab mudah diakses melalui aplikasi.
“Kami mengimbau TNI polri agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis karena sudah ada undang-undang apalagi melalui digital yang mudah untuk dijadikan barang bukti dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang intitusinya,”ujarnya.
Lanjutnya, aplikasi untuk bakal calon nanti akan diinput dan memudahkan dalam berverifikasi memasukan para dukungannya melalui aplikasi sehingga kami pun bisa mengontrol lewat sistem tersebut.
Sementara, hal seirama dikatakan ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, TNI Polri dan ASN akan dikenakan sanksi jika ditemukan memberikan dukungan kepada Balon kepala daerah.
” Jika kedapatan dalam data ada ASN, TNI polri atau kepala desa dan perangkat desa akan kami coret. untuk pemilih yang telah memberikan dukungan lebih dari satu calon harus memilih satu. finalnya nanti pada faktual. Sanksi diberikan untuk TMS sesuai undang-undang,”tutur Malonda.
Lanjutnya, potensi-potensi pelanggaran dan sengketa calon perseorangan adalah KTP manual, suket, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat, penarikan dukungan pada saat vertual, pendukung tidak dapat ditemui saat vertual sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat, manipulasi dukungan dan dokumen palsu.
“Kami berupaya dokumennya sesuai fakta bukan manipulasi,”ucapnya.
Dalam pemaparan Komisioner KPU divisi teknis Yessy Momongan menjelaskan minimal pengumpulan data dukungan (KTP/Suket) 119.812 sepuluh persen dari jumlah DPT.
“Para Balon sudah harus memasukan dokumen dukungan yang akan diverifikasi mulai 16 januari sampai 16 Februari,”tutur Momongan.
Hadir dalam sosialisasi ini, KPU sekabupaten/kota, Forkopimda dan media.
(Deibby Malongkade)