Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / APBD Minut Tertutup Untuk Rakyat, WL : Buku APBD bukan buku intelejen !!

APBD Minut Tertutup Untuk Rakyat, WL : Buku APBD bukan buku intelejen !!

MINUT, VIRALBERITA.NET — “Buku APBD bukan buku intelejen !!!”,itulah kalimat pertama aktifis Minut William S Luntungan (WL) saat ditanya tentang sulitnya mengetahui apa saja yang ditata dalm APBD Kabupaten Minahasa Utara.

Diera keterbukaan informasi saat ini rupanya rakyat Minut sangat kesulitan untuk mengakses Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Minahasa Utara. Buku yang seharusnya dapat diketahui oleh umum sepertinya dijadikan buku rahasia yang tidak boleh diketahui publik.

“Undang-undanga no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada publik, hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah RI no.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana juga tentang keterbukaan informasi, jadi intinya sudah bukan jamannya lagi APBD ditutupi bahkan terkesan disembunyikan karena itu bukan hanya milik mereka yang notabene hanya rakyat pe wakil bukan majikan”,tandas Luntungan.

Terkait dengan adanya informasi para penghuni Gedung Tumetenden yang akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) minggu ini Luntungan mengatakan bahwa para Wakil Rakyat terkesan tidak serius dalam membahas RAPBD Minut 2020.

“Sekarang so tanggal 25, berarti kurang 5 hari waktu pembahasan, kalo dorang mo iko Bimtek dulu kong kapan dorang mo bahas? kalo abis Bimtek baru bahas berarti so nyanda mo bahas item per item, kunci reken cuma prong bilang pembahasan, kage le cuma banyak deng bargaining ni APBD, kunci reken depe isi cuma for kepentingan orang-orang/kelompok tertentu bukan for rakyat Minut,”katanya pada media viralberita.net (24/11/19)

Biar so nyanda bahas secara mendetail pasti dorang somo Paripurna. Eksekutif dan Legislatif pasti tidak mau ambil resiko sanksi PP No.17 tahun 2017 jika lewat tanggal 30 November tidak menerima gaji selama 6 bulan, mar deng Presiden Jokowi da bilang kurangi perjalan dinas yang nda perlu dorang nda pake apalagi cuma torang rakyat biasa”,sindir Luntungan seraya mengatakan masih ada Wakil Rakyat Minut yang pro rakyat tapi tidak bisa berbuat banyak karena berbagai alasan.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *