Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Syarat Calon Bupati/Wakil Bupati Minut Jalur Independen Harus Memiliki 16.277 KTP Tersebar 6 Kecamatan

Syarat Calon Bupati/Wakil Bupati Minut Jalur Independen Harus Memiliki 16.277 KTP Tersebar 6 Kecamatan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Minahasa utara menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa utara tahun 2020 di Hotel Sutan Raja Watutumou 2 Kalawat, sabtu 23/11/19.

Sosialisasi dipimpin oleh ketua KPU Minut Stela Runtu didampingi komisioner KPU Hj Darul Halim, Dikson Lahope,SH, Hendra Lumanau, STh dan Robby Manoppo,SH.

Yang menjadi Narasumber Ketua KPU provinsi sulawesi utara Ardiles Mewoh komisioner KPU divisi teknis Yessy Momongan paparkan materi aturan calon jalur Independen pemilihan bupati dan wakil bupati Minut 2020.

Mewo menyampaikan, calon perseorangan mendahului tahapannya dibandingkan dengan calon partai karena akan dilakukan penelitian administrasi sampai faktual yang membutuhkan waktu, dan perlu dukungan dari masyarakat.

“Calon perseorangan harus mengumpulkan dahulu dukungan dari masyarakat dan jalur perseorangan akan dimulai dalam waktu dekat ini, sedangkan calon partai bulan Maret. Ruang terbuka bagi siapa saja. Jika ada bapak ibu yang tidak ada jalur partai, manfaatkan jalur perseorangan yang disiapkan undang-undang. Persyaratan nya disiapkan dengan baik,”ucap Mewoh.

Dalam penjelasan juga, Mewoh menyampaikan aturan baru pendaftaran perseorangan. Presentasi bukan lagi dari jumlah penduduk tapi dari jumlah pemilih, sehingga lebih mudah. Pada pilkada 2015, jalur perseorangan mendaftar dahulu baru cari dukungan. tetapi pilkada 2020, pendaftaran jalur perseorangan harus memenuhi dahulu persyaratan dukungan, dilakukan penelitian administrasi dan faktual dari KPU. Jika memenuhi syarat maka baru bisa mendaftar.

“Tahapan pemutahiran daftar pemilih mulai Januari -Agustus. Februari pemasukan dukungan dari calon perseorangan,”lanjutnya.

Sementara, Yessy Momongan menjelaskan teknis persyaratan jalur perseorangan harus memiliki dukungan (KTP) 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) . Untuk Minahasa utara dengan jumlah penduduk 162.495 maka, dukungannya 16.277 tersebar 6 kecamatan.

“KPU menyiapkan formulir B1-KWK, KTP dukungan ditempel dalam formulir, mengisi data dan ditandatangani dan formulir itu yang akan dikumpulkan nanti,” ucap yessi Momongan.

Momongan juga menyampaikan dukungan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggaraan pemilu serta kepala desa dan perangkat desa.

Diakhir sosialisasi, ada sesi tanya jawab,usulan yang sangat menarik dari para bakal calon, toko masyarakat dan partai.

Hadir dalam sosialisasi ini, wakil bupati Minahasa utara Ir Joppy Lengkong,    Forkopimda, Asisten 1 Minut dr Jeane Simons, anggota DPRD Minut H Ashar, mantan Bupati Minut Drs Sompie Singal, MBA, kepala BPN Minut Sammy Dondokambey, Carry Mumbunan,  komisioner Bawaslu Rahman Ismail,  tokoh Agama,  tokoh masyarakat, pengurus partai, LSM dan masyarakat

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *