JAKARTA, viralberita.net — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) kepada wartawan saat memberi keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.Tugas Jurnalistik Harus Dihormati
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tapi tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang bekerja. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat tidak mempersoalkan hak advokat dalam membela klien. Namun pembelaan itu, menurut PWI, tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan. Bedakan pembelaan hukum dan etika komunikasi.
“PWI tidak masuk ke substansi perkara. Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan agar bisa bekerja bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Munir.
Ia juga mengingatkan, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu keduanya harus saling menghormati.
Sehubungan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan wajar. Tapi penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.
PWI mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan wartawan bisa bekerja profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir. (*/3by)
Sumber: Siaran Pers PWI Pusat






