Polres Minut Tetapkan Cik Aling Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Batu Material Dan Pengrusakan Kayu di Desa Lilang

oleh -50 Dilihat

Minut, viralberita.net — Kasus dugaan pencurian batu material dan pengrusakan pohon kayu yang terjadi di Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dilaporkan Frangky Rolly Rorong akhirnya di tetapkan tersangka oleh polres Minahasa Utara terhadap S alias Cik Aling.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Lega Ikhwan Herbayu saat di konfirmasi media ini. “Benar sudah penetapan tersangka, ” ucap Lega.

Diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/316/VIII/2024/POLRES MINUT/POLDA SULUT pada tanggal 13 Agustus 2024. Dan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyidikan saksi dinas Kehutanan serta berhasil mengumpulkan barang bukti.

Selain itu, penyidik telah melakukan sidik terhadap terlapor dan melakukan gelar perkara pada 13 Januari 2026 dengan hasil rekomendasi berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.