Astaga…Upah Pekerja Tak Dibayar Sebaliknya Diberhentikan, Ijin Usaha CV Kasih Anegerah Terancam Dicabut Bahkan Sanksi Pidana

oleh -3 Dilihat

Minut, viralberita.net — Ijin usaha CV Kasih Anugerah terancam dicabut bahkan terancam menerima sanksi pidana. Pasalnya, Pekerja kuli bangunan Pelaksana pekerjaan proyek jalan krois Kaasar Karegesan pelaksana CV. Kasih Anugerah (CV KA) kecewa berat. perusahaan tersebut tak membayar upah para pekerja malahan dengan semena-mena memberhentikan mereka secara sepihak.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pekerja yang tak ingin namanya disebut kepada media. “Kasian torang cuma buru, gaji hanya cukup untuk biaya makan sehari-hari diperlakukan semena-mena. So nda bayar gaji, kase brenti ley pa torang, ” ujarnya dengan kecewa karena berharap bisamencukupkan kebutuhan dihari istimewa yaitu hari natal.

Pekerja tersebut meminta perhatian Bupati Minahasa Utara untuk membantu mereka karena pekerjaan dari CV Kasih Anugerah adalah proyek dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui dinas pertanian dengan nomor surat pesanan EP-KBCTWZ5AKNX5QDAXX4X1EWMC pada 1 Desember 2025 berjumlah Rp. 799.526.003.

“Kami minta bantuan pak Bupati Joune Ganda untuk membantu kami. Karena jerih lelah kami setiap hari diabaikan. Dan lebih kejam lagi, bukannya kami dibayar tapi justru diberhentikan, ” pungkasnya.

Atas kasus ini, para pekerja kan melaporkan CV Kasih Anugerah ke dinas Tenaga kerja Kabupaten Minahasa Utara agar perusahan tersebut menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif lain meliputi teguran tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara untuk Sanksi Pidana, Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, pengusaha yang sengaja tidak membayar upah sesuai kesepakatan dapat dikenakan: Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan Denda: Paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Ada kejanggalan juga dalam papan proyek yang tidak transparan. Dimana tidak dicantumkan RAB, volume pekerjaan.

(3by)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.