Minut, viralberita.net — Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pimpinan Bupati Joune Ganda dan Kevin Lotulung terhadap langkah strategis dalam penertiban dan penyelamatan aset daerah membuahkan hasil.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) senilai total lebih dari Rp11,5 miliar dalam agenda serah terima di Gedung KPK RI, Jakarta, pada Selasa (3/12/2025).
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., memimpin langsung rombongan Pemkab Minut, didampingi oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling, Kepala BPN Minahasa Utara Yandry Deby Rattu Rory, S.SiT., M.Si., serta Kepala Badan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki. Rombongan disambut oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, bersama jajaran pejabat lainnya.
Bupati Joune Ganda mengatakan jika dirinya, bangga dapat bekerja sama dengan KPK, lembaga yang dianggapnya sebagai simbol integritas dan keadilan.
“Kehadiran kami di gedung Anti Rasuah ini bukan sekadar seremonial, tetapi adalah perwujudan dari komitmen moral, hukum, dan pengabdian kami untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Minahasa Utara berjalan secara jujur, transparan, dan berintegritas,” tegas Bupati Ganda.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
“Prinsipnya, acara hari ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan hak publik dan pengembalian aset negara kepada daerah. Ini adalah kemenangan untuk masyarakat,” tambahnya.
PSU Senilai Rp11,5 Miliar untuk Kepentingan Masyarakat
Aset PSU yang diserahkan KPK mencakup tanah beserta fasilitas umum seperti jalan, drainase, kolam renang, pendopo, dan infrastruktur lainnya. Bupati Ganda menekankan bahwa nilai aset sebesar Rp11,5 miliar lebih ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar angka.
“Data dan nilai ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait tata ruang permukiman. Yang lebih penting, ini menegaskan hak masyarakat untuk menikmati ruang hunian yang layak, tertata, dan aman,” jelas Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Minut untuk menghadirkan lingkungan hidup yang sehat, inklusif, berfungsi sosial, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut penyerahan aset ini, Bupati Ganda memaparkan tiga langkah strategis yang akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara:
Koordinasi Balik Nama: Berkoordinasi aktif dengan BPN Kabupaten Minahasa Utara untuk segera memproses balik nama sertifikat aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutakhiran Dokumen: Melakukan pemutakhiran dokumen dan pencatatan aset ke dalam Sistem Barang Milik Daerah (SIMDA).
Rencana Pemanfaatan: Menyusun rencana pemanfaatan dan pemeliharaan PSU agar aset ini dapat memberikan manfaat langsung dan maksimal bagi masyarakat.
Bupati Joune menggarisbawahi bahwa kolaborasi antara KPK, Pemerintah Daerah, dan BPN merupakan contoh nyata sinergi antarlembaga negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami berharap sinergi baik ini dapat terus terjalin dan diperkuat, baik dalam konteks penataan aset, pencegahan korupsi, maupun percepatan transformasi tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Sekjen Apkasi ini dengan nada optimis. “Semoga yang kita tunaikan hari ini menjadi bagian dari warisan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (3by)






