Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Sidang Ke-4 Kasus Dana Hibah GMIM, 17 Saksi Tidak Sentuh Substansi, Hakim Minta Berikut Hadirkan Saksi Yang Berhubungan Dengan Dakwaan

Sidang Ke-4 Kasus Dana Hibah GMIM, 17 Saksi Tidak Sentuh Substansi, Hakim Minta Berikut Hadirkan Saksi Yang Berhubungan Dengan Dakwaan

Minut, viralberita.net — Perkara pidana kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM pada sidang keempat menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sudah 17 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang menyentuh substansi yang mengarah pada kelima terdakwa terutama Ketua Sinode GMIM Hein Arina, rabu 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Manado Kima atas Manado.

Bahkan, kesaksian dari Ketua DPRD Provinsi Sulawesi utara dr Andy Silangen yang dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dana hibah telah diperiksa oleh BPK dan BPKP pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023 tidak ada catatan dan temuan, semua lengkap. Demikian saksi Femi Suluh (mantan Kaban BKAD sekaligus mantan Sekretaris TPAD Pemprov Sulut), Praseno Hadi (mantan Inspektorat Pemprov Sulut), Olvie Aten, Kadis Pendapatan dan Sekretaris DPRD Sulut Sandara Moniaga, Widya (PPTK), dan Silvia (staf Kesra).

Yang lebih mengherankan lagi, para saksi dihadapan hakim ketua Achmad Peten Sili dan para hakim, JPU dan kuasa hukum mengatakan tidak tahu menahu kasus pidana apa yang dilakukan oleh para terdakwa terutama Hein Arina.

“Semua saksi-saksi tidak tahu pidana apa yang disangkakan kepada terdakwah terutama klien saya Hein Arina, mereka tidak tahu. Dan semua saksi tidak ada satupun point yang menyentuh klien kami (Hein Arina),”ucap Kuasa hukum Eduard Manalip, SH. MH.

Lanjutnya, oleh karena itu, Hakim meminta agar pada sidang berikutnya, para penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang ada hubungannya dengan apa yang disangkakan kepada para terdakwa terkait dana hibah agar tidak menyita waktu. Karena sampai saat ini semua keterangan para saksi hanya terkait administrasi yang bolak-balik ditanyakan dan semua jawaban tidak ada yang menyentuh sesuai dakwaan.

“Harusnya, substansi mencari tahu apakah Sinode menggunakan uang negara atau tidak. Apakah ada kerugian negara atau tidak. Karena sesuai ketentuan, apabila ada sisa dana hibah, dikembalikan. Sekarang kan belum jelas ada sisa atau tidak. Jadi, sampai saat ini, kesaksian para saksi tidak menyentuh pada dakwaan, ” ujarnya.

 

Sementara, Michael Yakobus mengatakan, mensrea dari pada terdakwa belum komplit. Masi saja pelanggaran administrasi, dan dalam pelanggaran administratif ini, jika ada pelanggaran keuntungan secara pribadi atau konspirasi untuk mendapatkan keuntungan secara khusus mungkin kearah korupsi ada, tapi sampai saat ini terbukti tidak didapati.

“Saya setuju dengan hakim bahwa sudah saatnya kita masuk pada masalah peruntukan. Karena masalah administrasi sudah 3 minggu kita bolak-balik cuma itu saja persoalan. Tidak ada fakta baru. Justru yang kita cari dari pelanggaran administrasi ini, substansinya,para terdakwa dapat keuntungan apa? Artinya, apakah ada konspirasi dalam pelanggaran administrasi  para terdakwa dapat sesuatu, itu poinnya jika perkara korupsi. Tapi kan, terbukti jelas kesaksian para saksi, tidak ada keuntungan apapun bagi terdakwa, tidak sentuh substansi perkara” tegas Yakobus.

Dari keterangan Hakim ketua, sidang akan dilanjutkan pekan depan dan seminggu dua kali sidang. (3by)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *