Manado, viralberita.net — Kasus dugaan korupsi Dana hibah GMIM terus berlanjut pada sidang saksi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili menghadirkan 6 orang saksi ASN Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut) atas terdakwa mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Jefry Korengkeng, Mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Mantan Karo Kesra Freydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina di Pengadilan Negeri Manado, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (10/9/2025).
Dalam sidang saksi yang terbagi 2 sesi, Tim penuntut umum yang diketuai Pingkan Gerungan pada sesi pertama hadirkan 3 orang saksi Kepala bidang Badan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferny Karamoy berlangsung alot.
Pasalnya, dari pantauan media ini, salah satu saksi Melky Matindas memberi keterangan yang berubah-ubah, tidak konsekuen dan kontradiksi dengan keterangan dari BAP sebelumnya. Sehingga mendapat teguran keras dari Ketua majelis hakim.
Melky menyampaikan bahwa pada tahun 2019 GMIM tidak ada dalam daftar penerima hibah dari Pemprov Sulut karena tidak ada proposal dan pada tahun 2020 tercatat sebagai penerima hibah sebesar 4,5 Milyar. Namun, saat kuasa hukum meminta daftar penerima hibah pada tahun 2019, dia tidak bisa menunjukan. Ada catatan daftar tapi tulisan tangan sehingga hakim menampik, “Jangan-jangan kamu baru tulis ini, ” kata hakim karena bukan data resmi.
Sebelumnya dia mengatakan bahwa proposal GMIM itu sudah rinci sudah memenuhi syarat dan sudah dilakukan evaluasi. habis itu pada keterangan berikut dia mengatakan, tidak ada proposal.
Yang lebih mengganjal lagi, dikatakan bahwa proses pencairan Dana hibah GMIM tak sesuai prosedur namun karena di perintah atasannya Jefry Korengkeng pada Juli 2020 untuk menganggarkan, sekalipun belum ada proposal. Faktanya, Terdakwa Jefry Korengkeng dilantik sebagai Kepala BKAD nanti pada bulan Agustus 2020.
Bahkan, Saksi Melky juga mengatakan, bahwa dia yang mengundurkan waktu pemasukan proposal, mendatangi sinode GMIM, kemudian membuatnya dan memasukkan ke Badan Keuangan Daerah. Sehingga hakim mengatakan kepada saksi Melky “harusnya kamu yang jadi terdakwa, “.
Terungkap dari ketiga saksi, bahwa pencairan dana hibah GMIM sebanyak 3 tahapan langsung ke khas GMIM tidak ke rekening Pribadi Pdt Hein Arina. Seirama dengan dua saksi Jimmy dan Ferny mengatakan, pencairan dana hibah GMIM telah sesuai Prosedur.
Kuasa hukum Michael Yakobus mengatakan kepada media, dari keterangan tiga saksi pencairan dana hibah GMIM tahap1,2 dan 3 semua memenuhi syarat dan tidak ada masalah.
“Ketiga saksi kompak, pencairan di transfer di khas GMIM dan penandatanganan NPHD oleh Pdt Hein Arina atas nama Badan hukum GMIM bukan pribadi, ” katanya.
Bahkan, kuasa hukum Febry try Haryadi mengatakan, sejak awal fakta persidangan menyatakan bahwa kliennya Steve Kepel tidak ada peran sama sekali di dalam penyaluran maupun proses dari dana hibah GMIM.
“Klien kami tidak ada peran sama sekali di situ termasuk dana hibah untuk perkemahan sebesar 500 juta. tidak ada Perintah sama sekali dari klien kami baik tertulis maupun lisan, itu jelas fakta persidangan,”tuturnya. (3by)